Pandeglang, Banten – MediaViral.co
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang, H. Junaedi, S.Pd., M.Si., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi bohong ke Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Bidang Siber Kepolisian Daerah (Polda) Banten pada Senin, 22 Juni 2026.
Langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya tegas untuk melindungi kehormatan dan kredibilitasnya setelah beredarnya unggahan di media sosial dari akun bernama “Mamah Monce” yang menuduh dirinya melakukan perbuatan merampok.
Unggahan tersebut tersebar luas dan dapat diakses masyarakat di wilayah Kecamatan Munjul dan sekitarnya, sehingga dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif serta merusak nama baiknya di tengah publik.
Menanggapi tuduhan tersebut, H. Junaedi menegaskan bahwa informasi yang disebarkan tidak berdasar, tidak didukung bukti apa pun, dan tidak dapat dibenarkan baik secara akal sehat maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai penyebaran informasi tersebut bertujuan menjatuhkan nama baik, merusak reputasi, serta mengganggu ketenangan dan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya.
Dalam laporannya, H. Junaedi juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran mendalam terhadap identitas pelaku, melakukan pemeriksaan, serta memproses perkara tersebut secara tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak ingin menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang tidak jelas. Langkah hukum ini kami ambil agar kebenaran terungkap secara terbuka, sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pengguna ruang maya bahwa setiap ucapan dan tulisan yang disebarkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Tidak ada ruang bagi penyebaran tuduhan tanpa bukti yang dapat merugikan orang lain,” tegas H. Junaedi.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut secara resmi dan mencatatnya dalam administrasi perkara. Proses penyelidikan selanjutnya akan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap fakta secara objektif guna menegakkan kepastian hukum. (mediaviral.co)
















