Serang, Banten – MediaViral.co
Sikap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menuai kritik keras dari Presidium Perkumpulan LSM Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan (KALAP) Provinsi Banten. Kritik tersebut muncul terkait dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Banten yang diduga meminta bahkan meminjam uang kepada warga dengan alasan untuk kebutuhan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) dan Gubernur Banten.
Sekretaris Jenderal KALAP Provinsi Banten, Ardiyansyah, mengatakan pihaknya telah membuat laporan ke BKD Banten. Namun, jawaban yang diterima justru dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab sebagai lembaga pembina kepegawaian.
“Intinya, BKD menyampaikan bahwa hal itu merupakan urusan pribadi dan kami dipersilakan melapor ke kepolisian. Padahal, perbuatan tersebut diduga dilakukan saat oknum ASN sedang melaksanakan tugas, menggunakan identitas jabatannya, serta mengatasnamakan kepentingan pejabat tinggi daerah. Ini jelas bukan semata-mata urusan pribadi,” ujar Ardiyansyah.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, BKD memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan ASN dalam hubungan kedinasan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan bahwa tindakan meminta atau memungut sesuatu dengan mengatasnamakan jabatan atau pejabat lain merupakan pelanggaran berat dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, terlepas dari apakah uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak.
“Karena pelaku berstatus ASN di Bapenda dan perbuatannya diduga dilakukan saat menjalankan tugas, BKD wajib melakukan pemeriksaan disiplin bersamaan dengan proses hukum. BKD tidak boleh melepaskan tanggung jawab begitu saja. Kalau sudah menggunakan seragam, jabatan, dan alasan kepentingan dinas, itu jelas menjadi ranah BKD. Jika hanya menyuruh melapor ke polisi tanpa ada tindakan internal, berarti ada pembiaran,” tegas Ardiyansyah.
Tim media bersama LSM yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Aksi Pergerakan (KALAP) Provinsi Banten dan warga pelapor menegaskan akan melanjutkan laporan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Inspektorat Provinsi Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten.
Mereka mendesak agar oknum ASN yang bersangkutan diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, mereka juga meminta agar BKD Banten diperiksa atas dugaan kelalaian dan penolakan menjalankan fungsi pengawasannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pimpinan BKD Provinsi Banten terkait dasar pernyataan yang dinilai melepaskan tanggung jawab dalam penanganan kasus tersebut. (mediaviral.co)
















