Lampung Utara | MediaViral.co
Penjabat (Pj) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendri, memberikan penjelasan terkait status Pasar Bukit Kemuning yang belakangan menjadi sorotan publik, khususnya mengenai pengelolaan ruko dan pungutan terhadap para pedagang.
Menurut Hendri, Pasar Bukit Kemuning sebelumnya dikelola oleh pihak ketiga melalui perjanjian hak sewa pakai yang berakhir pada 25 Oktober 2025. Setelah masa perjanjian tersebut habis, seluruh aset pasar, termasuk bangunan ruko dan fasilitas lainnya, secara resmi kembali menjadi aset Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
“Sejak 26 Oktober 2025, Pasar Bukit Kemuning beserta seluruh bangunan di dalamnya telah kembali menjadi aset Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Saat ini kami sedang melakukan inventarisasi dan pendataan seluruh aset yang ada di pasar tersebut,” ujar Hendri, Sabtu (20/6/2026).
Ia menjelaskan, inventarisasi dilakukan untuk memastikan jumlah bangunan, jumlah ruko, serta data para pedagang yang menempati pasar tersebut. Pendataan juga dilakukan sebagai bagian dari penataan administrasi aset daerah dan untuk kepentingan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hendri menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum menarik retribusi maupun sewa ruko di Pasar Bukit Kemuning. Oleh karena itu, apabila ditemukan adanya pungutan yang mengatasnamakan pemerintah daerah, maka hal tersebut bukan merupakan pungutan resmi dari Pemkab Lampung Utara.
Pemerintah daerah, lanjutnya, berkomitmen untuk menata kembali pengelolaan Pasar Bukit Kemuning secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hak-hak pedagang tetap terlindungi dan aset daerah dapat dikelola secara tertib serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (mediaviral.co)
















