Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Komisioner KPU OKU Timur Divisi Teknis, Sunarko Diberhentikan Tetap oleh DKPP RI karena Langgar Kode Etik

3
×

Komisioner KPU OKU Timur Divisi Teknis, Sunarko Diberhentikan Tetap oleh DKPP RI karena Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini

OKU Timur, Sumatera Selatan – MediaViral.co

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Komisioner KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sunarko, setelah dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Example 300250

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP perkara Nomor 6-PKE-DKPP/III/2026 yang digelar pada Jumat (5/6/2026) dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DKPP RI.

Sidang dipimpin Ketua DKPP, Heddy Lugito, bersama anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.

Ketua KPU Kabupaten OKU Timur, Denis Firmansyah, membenarkan bahwa Sunarko telah diberhentikan berdasarkan putusan DKPP RI.

“Iya benar, hasil putusan DKPP menyatakan bahwa Saudara Sunarko diberhentikan sebagai anggota KPU Kabupaten OKU Timur. Perkara dan putusannya juga sudah diketahui publik,” kata Denis Firmansyah saat dikonfirmasi awak media.

Denis menjelaskan, pasca putusan tersebut KPU OKU Timur kini menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjadi kewenangan KPU RI. Menurutnya, mekanisme penetapan pengganti tidak dilakukan oleh KPU kabupaten, melainkan melalui keputusan KPU RI sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk calon pengganti atau PAW itu kewenangannya ada di KPU RI. Kami menunggu keputusan siapa yang nantinya ditetapkan untuk menggantikan posisi Sunarko,” ujarnya.

Berdasarkan daftar hasil seleksi sebelumnya, terdapat lima nama yang berpeluang mengisi kekosongan tersebut, yakni Ifran, Apriandi, Joko Triwantoro, Oktamal Mahfudi, dan Eko Dedi Atmaja. Kelima nama itu merupakan peserta yang masuk dalam 10 besar seleksi calon anggota KPU OKU Timur sebelumnya.

Selain menunggu proses PAW, KPU OKU Timur juga harus segera mengisi kekosongan jabatan Ketua Divisi Teknis yang sebelumnya diemban Sunarko.

Denis mengatakan posisi tersebut tidak dapat dibiarkan kosong karena Divisi Teknis saat ini tengah menangani sejumlah agenda penting kepemiluan, salah satunya pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Divisi teknis saat ini cukup banyak kegiatan. Ada proses pemutakhiran data kepengurusan partai politik melalui aplikasi Sipol. Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan semester I tahun 2026, Januari sampai Juni. Pemutakhiran itu meliputi kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, keanggotaan partai politik, serta domisili kantor. Partai yang melakukan pergantian kepengurusan wajib melakukan pembaruan data,” jelas Denis.

Ia menambahkan, seluruh partai politik di Kabupaten OKU Timur telah disurati untuk melakukan pemutakhiran data kepengurusan.

“Semua parpol yang terdapat di Kabupaten OKU Timur ini sudah kami surati seluruhnya untuk melakukan pemutakhiran data,” katanya.

Denis juga mencontohkan sejumlah partai politik yang baru saja melakukan pergantian kepengurusan daerah, seperti Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sehingga datanya harus segera diperbarui dalam sistem.

Untuk memastikan pelayanan dan tahapan administrasi kepemiluan tetap berjalan normal, KPU OKU Timur berencana menggelar rapat pleno pada pekan depan guna menunjuk pelaksana tugas (Plt) yang akan menjalankan fungsi Divisi Teknis hingga adanya anggota definitif hasil PAW.

“Minggu depan kami akan melaksanakan rapat pleno untuk menentukan Plt Ketua Divisi Teknis. Posisi ini tidak boleh kosong karena tugas dan tanggung jawabnya tetap harus berjalan,” pungkas Denis.

KPU OKU Timur memastikan seluruh tugas kelembagaan dan pelayanan kepemiluan tetap berlangsung sebagaimana mestinya sambil menunggu keputusan resmi KPU RI terkait pengisian kursi anggota yang ditinggalkan Sunarko.

Proses PAW disebut akan segera diproses paling lambat tujuh hari sejak putusan DKPP dibacakan agar keanggotaan KPU OKU Timur kembali lengkap. (mediaviral.co)

Example 300x375