Sukamara, Kalimantan Tengah – MediaViral.co
Terkait adanya laporan dugaan penggarapan kawasan Hutan Produksi (HP) di Kabupaten Sukamara yang diduga dilakukan oleh pejabat tinggi daerah di Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganannya, Minggu (16/05/2026).
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/254/XI/2025/SPKT/POLDA Kalteng, kasus tersebut masih menjadi pertanyaan publik. Masyarakat mempertanyakan apakah perkara ini akan berlanjut hingga tuntas atau hanya menjadi catatan tanpa kepastian hukum.
Saat dikonfirmasi kembali terkait perkembangan penyidikan, pihak penyidik Polda Kalteng disebut masih memberikan jawaban yang sama.
“Maaf, kami belum bisa memberitahukan sejauh mana prosesnya, coba hubungi Humas Polda saja,” ujar penyidik saat dikonfirmasi.
Di media sosial juga mulai ramai beredar pemberitaan terkait dugaan penggarapan lahan yang berstatus hutan produksi dan diduga dilakukan oleh Bupati Sukamara.
Muncul pula dugaan bahwa pihak terlapor masih berupaya mencari bantuan dari sejumlah pihak berpengaruh agar dapat terlepas dari jeratan hukum.
Padahal, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa pengelolaan hutan harus berasaskan kemanfaatan untuk rakyat dan bukan untuk kepentingan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, status hukum terlapor masih belum jelas. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat daerah.
Publik pun mempertanyakan, mampukah aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalimantan Tengah, mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan tanpa tebang pilih.
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalteng, segera bertindak tegas dan transparan dalam menangani perkara tersebut agar tidak muncul anggapan bahwa hukum “tajam ke bawah, namun tumpul ke atas”.
Kasus ini dinilai menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum karena pihak terlapor merupakan pejabat tinggi daerah, yakni seorang bupati aktif di Kabupaten Sukamara periode 2024–2029.
Publik kini menanti kepastian apakah kasus ini akan benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku atau justru berakhir menjadi polemik tanpa penyelesaian yang jelas. (mediaviral.co)
















