Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kejari OKI Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI di Desa Bumi Pratama Mandira

11
×

Kejari OKI Tahan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR BSI di Desa Bumi Pratama Mandira

Sebarkan artikel ini

OKI, Sumatera Selatan – MediaViral.co

Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Example 300250

Kasus ini terkait penyaluran KUR dari Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2 kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir pada tahun 2022–2023.

Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp9.564.522.131,71 (sembilan miliar lima ratus enam puluh empat juta lima ratus dua puluh dua ribu seratus tiga puluh satu koma tujuh puluh satu rupiah).

Kepala Kejaksaan Negeri OKI melalui Kepala Seksi Intelijen, Agung Setiawan, SH, MH, pada Senin (4/5/2026) menjelaskan bahwa terdapat tiga tersangka yang telah diserahkan, yakni SS selaku wiraswasta sekaligus Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM) tahun 2021 atau pengelola keuangan perusahaan, Ln selaku Sekretaris PT KIM, serta Sn yang menjabat sebagai Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 periode 2022–2023.

Para tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selanjutnya, ketiga tersangka SS, Ln, dan Sn ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kayu Agung selama 20 hari, terhitung mulai 4 Mei 2026 hingga 23 Mei 2026, berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing tersangka.

Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

Kejaksaan berharap dukungan masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, guna menciptakan kesejahteraan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (mediaviral.co)

Example 300x375