Lampung Barat – MediaViral.co
Perwakilan Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat melontarkan peringatan keras kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan (Sekwan) di DPRD Lampung Barat terkait dugaan belum ditindaklanjutinya temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Melalui pernyataan resminya, perwakilan AJP Lampung Barat, Sugeng, menegaskan bahwa bendahara pengeluaran memiliki tanggung jawab mutlak terhadap pengelolaan kas pada Sekretariat Dewan dan wajib menindaklanjuti setiap temuan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Menurut Sugeng, temuan kelebihan bayar yang tercantum dalam LHP BPK merupakan indikasi potensi kerugian keuangan daerah atau negara. Karena itu, bendahara wajib segera menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa konsekuensi hukum yang dapat dikenakan apabila temuan BPK tidak ditindaklanjuti.
Pertama, konsekuensi hukum pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, setiap pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah LHP diterima dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
Kedua, konsekuensi perdata atau tuntutan ganti rugi (TGR).
Bendahara pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas kelebihan pembayaran tersebut dan wajib mengembalikannya ke kas daerah. Apabila tidak segera diselesaikan, dapat dikenakan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) atau Surat Keputusan Penetapan Pembebanan Ganti Kerugian (SKP2K).
Jika dalam batas waktu yang ditentukan kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka penagihan dapat diserahkan kepada instansi yang menangani piutang negara atau daerah.
Ketiga, konsekuensi administratif dan disiplin pegawai.
Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, bendahara dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian apabila dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan menimbulkan kerugian negara.
Sugeng juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 31/LHP/XVIII.BLP/05/2023 dan Nomor 45/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 19 Desember 2024, terdapat potensi dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Meski demikian, AJP tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Untuk memastikan jumlah pasti temuan yang belum ditindaklanjuti, AJP telah mengirimkan surat permohonan informasi kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat.
Sugeng menegaskan bahwa pada Kamis (5/3/2026), AJP secara resmi mengirimkan surat permohonan informasi publik kepada Inspektorat Daerah dengan nomor: 89.00.19/PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK/DPC-AJP.LAMBAR/III/2026, terkait tindak lanjut temuan BPK pada Sekretariat Dewan DPRD Lampung Barat.
Selain itu, AJP juga menyoroti potensi risiko tindak pidana korupsi apabila kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena unsur kesengajaan, seperti penerbitan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif, mark-up harga kegiatan, atau penyalahgunaan kewenangan.
Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan, maka pihak terkait dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.
Sugeng menambahkan bahwa bendahara pengeluaran memiliki batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK setelah LHP diterima. Apabila tidak dilaksanakan, hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga dapat masuk dalam ranah pidana.
AJP juga menyimpulkan bahwa hingga saat ini diduga tindak lanjut temuan BPK belum diselesaikan dalam kurun waktu sekitar 10 bulan, sejak Mei 2025 hingga Februari 2026.
Sebagai langkah lanjutan, AJP menyatakan akan menempuh beberapa tahapan pelaporan, yakni melaporkan terlebih dahulu kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Barat untuk penanganan internal. Jika ditemukan indikasi kerugian negara yang tidak dikembalikan, laporan akan diteruskan kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan di tingkat provinsi.
Selain itu, AJP juga mempertimbangkan penyampaian laporan melalui sistem pengaduan Whistleblowing System milik BPK.
Sugeng menegaskan bahwa langkah tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
“Semua langkah ini kami lakukan demi memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel,” pungkas Sugeng. (mediaviral.co)
















