WAY KANAN/LAMPUNG, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Kios pupuk yoga Yogi yang terletak di kampung Tanjung Raya kecamatan Rebang Tangkas, menjual pupuk Subsidi dalam satu kios, satu rumah membawahi dua wilayah.
Wilayah kasui dan wilayah Rebang tangkas, berdasarkan keterangan pak Sarmin selaku bendahara kelompok tani rukun jaya satu, saat tim Investigasi konfirmasi pada minggu lalu 14/07/2024, ternyata dalam satu kios bisa menjual pupuk Subsidi di dua kecamatan, semestinya setiap kecamatan mempunyai kios atau pengecer pupuk subsidi di wilayah masing masing, dan harga pupuk subsidi harus sesuai dengan harga HET.
Ternyata petani menebus pupuk subsidi berupa Ponska dan urea dengan harga Rp.160.000 di kios pupuk Yoga dan Yogi. Sedangkan petani yang ingin menebus pupuk harus sesuai dengan e-Alokasi yang terdaftar, apa bila petani dan kios menyalahi aturan maka mereka akan di kenakan sanksi pidana.
Kemudian Kami selaku awak media menanyakan kepada pak Sarmin yang selaku bendahara kelompok tani, tentang bantuan pupuk NPK 15-15-15 yang di salurkan dari Menteri Pertanian kepada kelompok tani dengan secara gratis demi untuk membantu perekonomian petani.
Menurut keterangan pak sarmin, pupuk NPK 15-15-15 bantuan dari kementerian yang turunnya ke kelompok tani rukun jaya satu, setiap anggota di haruskan menebus pupuk tersebut dengan harga Rp.100.000 per sak kepada ketua kelompok yang bernama Wawan.
Kemudian kami menanyakan lagi, kenapa pupuk bantuan kok harus dibayar seharusnya pupuk tersebut di bagikan secara cuma cuma kepada anggota kelompok tani, pak Sarmin menjawab “Uang tersebut untuk di masukan ke Kas” Guna untuk keperluan perjalanan kami ke kantor dinas dan lain lainnya.
Setelah kami tanyakan mana pembukuan tentang pemasukan dan pengeluaran uang kas, pak Sarmin kebingungan menjawab pertanyaan kami. Ternyata uang kas kelompok tani rukun jaya satu hanya bohong belaka, pak Sarmin hanya mengada Ngada demi untuk mengibuli kami selaku awak media.
Semestinya pupuk NPK 15-15-15 bantuan dari Menteri pertanian di bagikan kepada anggota kelompok tani secara gratis bukan untuk di per jual belikan.Demi untuk meraup ke untungan ketua dan bendahara kelompok tani rukun jaya satu diduga berani mencuri uang negara dengan cara menipu anggota kelompok tani.
Di mohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu Kejaksaan dan Polres Way Kanan serta penegak Hukum lainnya yaitu;Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pusat, Tangkap dan penjarakan Kios yang menjual pupuk Subsidi di atas agar HET serta luar e-Alokasi.dan Tangkap juga Oknum yang menjual pupuk NPK 15-15-15 bantuan dari Menteri untuk petani.
Jika dalam dugaan Kios dan Oknum Ketua dan bendahara kelompok tani yang ada di kecamatan Rebang Tangkas Kabupaten Way kanan melanggar aturan.
Maka hal tersebut harus di proses secara hukum yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini. Tentang tindak pidana korupsi.
(koranpemberitaankorupsi.id)














