Serang, Banten – MediaViral.co
Kendaraan operasional roda empat milik Pemerintah Desa Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, diduga menunggak pembayaran pajak lebih dari lima bulan. Kondisi ini memunculkan sorotan tajam terhadap komitmen pejabat publik dalam menaati kewajiban administrasi negara.
Berdasarkan data yang dihimpun, kendaraan bermotor merek Suzuki dengan nomor polisi A 1283 E, tahun pembuatan 2024, tipe ARK415F GL (4×2) M/T, jenis minibus warna abu-abu metalik, tercatat masa berlaku pajaknya habis pada 10 September 2025. Namun hingga Maret 2026, pajak kendaraan siaga desa tersebut diduga belum juga dibayarkan.
Padahal, merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74 menyebutkan kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis, datanya akan dihapus dari sistem. Setelah penghapusan data, kendaraan dianggap ilegal dan tidak dapat diregistrasi kembali.
Selain itu, Pasal 260 dalam undang-undang yang sama menegaskan bahwa penyidik Polri berwenang menyita kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pelanggaran administrasi seperti pajak.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 1 Maret 2026 terkait status pembayaran pajak kendaraan siaga desa, Kepala Desa Panunggulan, Dulhani, tidak memberikan jawaban hingga 2 Maret 2026, meski pesan terpantau telah tersampaikan.
Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten, Abdul Kabir Albantani, menegaskan bahwa pejabat atau instansi pemerintah yang lalai membayar pajak kendaraan operasional harus segera dikenakan sanksi, baik administratif maupun hukum.
“Pejabat yang bertanggung jawab atas kendaraan dinas wajib melakukan pengamanan fisik dan administrasi. Jika lalai, bisa berujung pada sanksi disiplin internal, teguran, hingga evaluasi kinerja,” tegas Abdul Kabir.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Serang agar segera memberikan sanksi kepada Pemerintah Desa Panunggulan jika terbukti lalai membayar pajak kendaraan dinas tersebut.
“Apabila ada unsur kesengajaan, bukan sekadar kelalaian, maka bisa dijerat sanksi pidana jika memenuhi unsur pelanggaran hukum perpajakan,” tambahnya.
Menariknya, Pemerintah Provinsi Banten pada 2025 telah menggelar program pengampunan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Karena itu, muncul dugaan adanya unsur kesengajaan apabila hingga kini kewajiban pajak belum juga ditunaikan.
PPWI Banten pun meminta aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Serang segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi aparatur desa: bagaimana mungkin pemerintah menuntut warganya taat pajak, jika kendaraan dinasnya sendiri diduga menunggak? (mediaviral.co)
















