Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co
Isu tata kelola kembali menghantam internal Kebun Tinjowan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Afdeling 5, tempat seorang Kerani Satu berinisial “W” diduga merangkap jabatan strategis sekaligus.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, posisi yang semestinya dijalankan terpisah justru dipegang oleh satu orang. Kondisi ini memicu tanda tanya besar: apakah sistem pengawasan internal berjalan sebagaimana mestinya? Ataukah ada celah yang dibiarkan terbuka?
Afdeling 5 sendiri berada di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara IV Regional 2, bagian dari entitas BUMN perkebunan PT Perkebunan Nusantara IV.
Bukan Sekadar Jabatan Ganda
Rangkap jabatan dalam struktur operasional perkebunan bukan persoalan sepele. Apalagi jika menyangkut kewenangan administrasi, pencatatan produksi, hingga pengelolaan data tenaga kerja atau hasil panen.
Potensi dampaknya antara lain:
Konflik kepentingan
Lemahnya kontrol administrasi dan keuangan
Tidak optimalnya fungsi pengawasan
Potensi penyalahgunaan wewenang
Publik pun mempertanyakan: apakah rangkap jabatan tersebut telah melalui mekanisme persetujuan resmi? Atau justru berjalan tanpa pengawasan ketat?
Transparansi Harga Mati
Sebagai perusahaan BUMN, prinsip transparansi dan profesionalisme semestinya menjadi fondasi utama. Manajemen Regional 2 didesak segera melakukan audit internal dan memberikan klarifikasi terbuka agar tidak memunculkan spekulasi liar di kalangan karyawan maupun masyarakat.
Jika terbukti melanggar aturan internal atau regulasi ketenagakerjaan, sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain:
Teguran tertulis
Demosi atau penurunan jabatan
Pembatalan rangkap jabatan
Pemberhentian dari jabatan struktural
Bahkan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan perusahaan, bukan tidak mungkin persoalan ini merembet ke sanksi disiplin berat hingga proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Publik berharap manajemen tidak memilih diam. Jika memang tidak ada pelanggaran, jelaskan secara terbuka. Namun bila ada penyimpangan, tindakan tegas harus diambil demi menjaga integritas perusahaan.
Dalam tata kelola yang sehat, tak boleh ada jabatan “ganda rasa tunggal” yang berpotensi menggerogoti sistem dari dalam. (mediaviral.co)
















