Lampung Barat – MediaViral.co
Dugaan penyelewengan insentif Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) di UPTD Puskesmas Air Hitam memicu kehebohan dan menjadi sorotan publik. Sejumlah Staf desa mengaku diminta mengembalikan dana insentif yang telah masuk ke rekening pribadi mereka.
Pengakuan mengejutkan itu disampaikan salah satu bidan desa yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir berdampak pada pekerjaannya. Ia menyebut, setelah dana insentif UKM masuk ke rekeningnya, dirinya diminta mengirim kembali uang tersebut ke rekening kepala puskesmas (Kapus). Dari dana yang diterima, ia mengaku hanya memperoleh bagian antara Rp150 ribu hingga Rp250 ribu.
“Tidak hanya saya, beberapa teman staf juga mengalami hal yang sama,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, UPT Puskesmas Air Hitam setiap tahun disebut menerima anggaran insentif UKM sekitar Rp120 juta yang dicairkan dalam dua termin. Setiap termin diduga mencapai Rp60 juta dan ditransfer langsung ke rekening para bidan desa sebelum kemudian diminta dikembalikan.
Modus yang diduga terjadi adalah setelah dana insentif UKM masuk ke rekening bidan, dana tersebut ditransfer kembali ke rekening Kapus.
Klarifikasi Kepala Puskesmas
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala UPT Puskesmas Air Hitam, Yepi Sugrias R., S.KM., M.M., melalui pesan WhatsApp. Saat ditanya mengenai dugaan tersebut, ia menyatakan bahwa pengelolaan diserahkan kepada penanggung jawab (PJ) program.
“Semua diserahkan ke PJ program yang jalan, pakde,” tulisnya.
Dalam percakapan lanjutan, Kepala Puskesmas juga menyebut dirinya sempat berdiskusi dengan suaminya yang bekerja di Inspektorat. Ia membantah telah “menggerakkan” pihak tertentu dan menyatakan terbuka untuk klarifikasi secara langsung.
“Saya cuma ngobrol sama suami, karena suami saya kerja di inspektorat. Boleh nanti kita ngobrol langsung, kalau lewat WA kadang miss komunikasi,” tulisnya.
Dugaan Intervensi dan Desakan Investigasi
Tak lama setelah bukti pengakuan narasumber dikirimkan oleh Aliansi Jurnalis Persada (AJP), penulis mengaku menerima telepon dari salah satu Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Lampung Barat yang disebut merupakan suami Kapus. Dalam percakapan itu, penulis diminta agar tidak “mengganggu” istrinya.
Ketua Investigasi AJP, Indra, menilai tindakan tersebut tidak semestinya terjadi dan berpotensi melanggar etik.
“Ini temuan dengan bukti akurat. Mengapa disebut mengganggu? Jangan sampai ada kesan kebal hukum hanya karena ada relasi di Inspektorat,” tegas Indra.
AJP menyatakan akan mendesak Inspektur Lampung Barat untuk melakukan pemeriksaan investigatif secara menyeluruh, termasuk menelusuri transaksi keuangan seluruh bidan desa dan staf di UPT Puskesmas Air Hitam guna memastikan kebenaran dugaan penyelewengan insentif UKM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APB.
Tak hanya itu, AJP juga membuka kemungkinan melaporkan dugaan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan unsur tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Inspektorat Lampung Barat terkait dugaan intervensi maupun rencana pemeriksaan atas persoalan ini. (mediaviral.co)
















