Serang, Banten – MediaViral.co
Tim media resmi melayangkan surat permohonan audiensi kepada Komisi II DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 18 Februari 2026. Surat tersebut telah diterima oleh TB. Saepulloh dan akan diteruskan kepada Ketua Komisi II untuk segera ditindaklanjuti.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Bantuan Operasional Pendidikan Satuan Pendidikan (BOPS) Tahun Ajaran 2024/2025 dan 2025/2026 pada sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Serang.
Beberapa PKBM yang menjadi sorotan di antaranya PKBM An-Nadhif, PKBM Anugerah, PKBM Maharani, PKBM Bakti Warga, PKBM Al-Faujan, dan PKBM Nurul Khoiir. Berdasarkan data yang dihimpun tim media, total anggaran BOPS yang diterima masing-masing PKBM mencapai ratusan juta rupiah per tahun, bahkan ada yang menembus angka di atas Rp900 juta pada tahun ajaran 2025.
Tim media menilai jumlah anggaran tersebut bukanlah angka kecil. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, diduga terdapat ketidaksesuaian antara besaran anggaran yang diterima dengan kondisi sarana dan prasarana yang ada. Selain itu, kepemilikan lahan serta legalitas bangunan seperti IMB atau PBG juga turut dipertanyakan.
Ade Bahawi, perwakilan mediaviral.co, menegaskan agar Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang segera menindaklanjuti surat permohonan audiensi tersebut.
“Komisi II memiliki fungsi pengawasan di bidang pendidikan, khususnya pendidikan non-formal seperti PKBM. Kami berharap ada klarifikasi dan evaluasi menyeluruh agar anggaran benar-benar digunakan tepat sasaran untuk pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, apabila surat permohonan audiensi tersebut tidak mendapatkan respons, pihaknya akan melayangkan surat lanjutan ke Komisi X DPR RI guna meminta perhatian di tingkat pusat.
Tim media menegaskan, langkah ini bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, melainkan memastikan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan anggaran pendidikan non-formal di Kabupaten Serang. (mediaviral.co)
















