Jakarta – MediaViral.co
Aktivis hak asasi manusia sekaligus jurnalis senior Indonesia, Wilson Lalengke, dijadwalkan menghadiri sidang penting di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat, pada 7–12 Oktober 2025. Dalam forum bergengsi dunia tersebut, Wilson akan menyampaikan pidato dan petisi di hadapan Komite Khusus Politik dan Dekolonisasi (Komite Keempat PBB) mengenai isu Sahara Maroko.
Berdasarkan surat elektronik resmi dari Sekretariat Komite Keempat PBB tertanggal 24 September 2025, Wilson diundang untuk hadir langsung di New York guna menyampaikan pernyataannya. Petisi yang akan ia bacakan menyoroti kasus eksekusi di luar hukum (extra judicial execution) terhadap masyarakat Syahrawi di kamp pengungsi Tinduf, yang diduga dilakukan oleh kelompok pemberontak Front Polisario.
Isu ini telah lama menjadi perhatian internasional karena menyangkut pelanggaran hak asasi manusia dan status politik wilayah Sahara Maroko — daerah di selatan Kerajaan Maroko yang sebelumnya dijajah Spanyol.
Wilson Lalengke diperkirakan akan berpidato pada salah satu dari tiga jadwal yang telah disiapkan, yakni 8 Oktober pukul 15.00, 9 Oktober pukul 15.00, atau 10 Oktober pukul 15.00 waktu setempat. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) ini diimbau hadir sejak awal sesi di Ruang Konferensi 4, Markas Besar PBB, untuk memastikan tidak melewatkan giliran berbicara.
Sesuai ketentuan PBB, setiap pemohon petisi hanya diberikan waktu maksimal tiga menit untuk menyampaikan pidatonya. Konsep tertulis pernyataan juga harus dikirim terlebih dahulu melalui email panitia guna memudahkan proses penerjemahan dan memastikan kejelasan isi.
Panitia turut mengingatkan peserta agar mematuhi aturan kesopanan dan tata tertib sidang, termasuk larangan membawa spanduk, bendera, atau melakukan tindakan yang mengganggu jalannya persidangan.
Untuk memasuki kompleks PBB, Wilson diwajibkan mengambil kartu izin sementara secara langsung di Kantor Pendaftaran Pengunjung PBB pada 8 Oktober pukul 10.00–11.30 waktu setempat, dengan membawa identitas resmi seperti paspor atau SIM.
Kehadiran Wilson Lalengke di forum internasional ini menjadi momen penting bagi dirinya dan organisasi PPWI, yang selama ini aktif memperjuangkan isu-isu hak asasi manusia, kebebasan pers, lingkungan, serta hak-hak rakyat di Indonesia dan dunia internasional. Partisipasinya menegaskan peran strategis masyarakat sipil dalam membentuk wacana global mengenai hak asasi manusia dan kebebasan dari penindasan.
Sementara itu, visa masuk Amerika Serikat untuk Wilson telah diterbitkan oleh Kedutaan Besar AS di Jakarta pada 18 September 2025, sehingga seluruh dokumen perjalanan alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 tersebut telah dinyatakan lengkap.
Nantikan laporan selanjutnya menjelang dan selama pelaksanaan sidang penyampaian petisi oleh Wilson Lalengke bersama para delegasi lainnya di bulan Oktober 2025 mendatang.
(TIM/Red)
















