Cianjur, Jawa Barat – MediaViral.co
Peredaran obat keras ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah hukum Polres Cianjur. Sebuah warung kopi yang berlokasi di Jalan Raya Cipanas–Cianjur, Desa Ciherang, Kecamatan Pacet, diduga kuat menjadi tempat transaksi obat keras golongan G seperti Tramadol, Exsimer, dan Thriex tanpa izin edar.
Berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka. Warung yang tampak seperti kedai kopi biasa itu diduga hanya menjadi kedok untuk praktik jual beli obat keras ilegal.
Dua pria yang berada di lokasi, Yudi dan Pais, mengaku hanya sebagai pekerja. Mereka menyebut usaha tersebut milik seorang pria bernama Amad alias Ahmad.
“Kalau kami hanya bekerja, bang. Bosnya Pak Amad,” ujar Yudi saat ditemui awak media.
Adapun harga obat yang dijual tergolong murah dan mudah diakses, yakni Tramadol dijual Rp15.000 untuk dua butir, Exsimer Rp10.000 untuk lima butir, dan Thriex Rp5.000 per butir. Penjualan dilakukan tanpa resep dokter, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat.
Sejumlah warga mengaku resah dengan kondisi tersebut, terutama karena pembeli didominasi kalangan remaja dan anak muda. Mereka khawatir peredaran obat keras ini dapat merusak generasi muda, baik dari segi kesehatan maupun masa depan.
“Ini sangat memprihatinkan. Obat keras dijual bebas seperti itu. Kami khawatir anak-anak jadi korban,” ujar salah seorang warga.
Sorotan publik kini tertuju pada aparat penegak hukum. Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa penindakan.
Dugaan adanya pembiaran pun mulai mencuat. Warga menilai sulit dipercaya jika praktik seperti ini tidak terdeteksi oleh pihak berwenang.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Karim, menyatakan bahwa peredaran obat keras ilegal di Cianjur harus segera ditangani secara serius.
“Ini harus menjadi perhatian bersama. Aparat penegak hukum harus segera bertindak agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujarnya.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur bahwa peredaran obat tanpa izin merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas untuk mencegah praktik serupa terus berkembang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Cianjur, dapat segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan peredaran obat keras ini akan semakin meluas dan berdampak serius terhadap generasi muda di wilayah tersebut. (mediaviral.co)
















