Lhokseumawe, Aceh — MediaViral.co
Langkah serius dalam menyambut era baru hukum pidana nasional mulai ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor Lhokseumawe. Tidak sekadar formalitas, Polres Lhokseumawe menggandeng kalangan akademisi dalam sebuah forum diskusi strategis yang membedah langsung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru hingga pembaruan KUHAP yang kini menjadi sorotan nasional.
Pertemuan yang berlangsung dinamis ini dipimpin langsung Kapolres Lhokseumawe, Dr. Ahzan, didampingi Kasat Reskrim Dr. Bustani, serta menghadirkan tokoh-tokoh akademisi hukum pidana dari Universitas Malikussaleh dan Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) Aceh.
Forum ini tidak hanya membahas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tetapi juga menyinggung UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana—tiga regulasi besar yang menjadi fondasi baru sistem peradilan pidana Indonesia.
Perubahan Besar, Aparat Tak Boleh Gagap
Dalam pemaparannya, Kapolres Dr. Ahzan menegaskan bahwa perubahan KUHP bukan sekadar revisi aturan, melainkan transformasi besar dalam cara penegakan hukum.
“Ini bukan perubahan biasa. KUHP baru membawa konsekuensi fundamental. Aparat penegak hukum tidak boleh gagap. Pemahaman yang utuh menjadi kunci,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan restorative justice yang kini menjadi ruh dalam sistem hukum pidana modern. Pendekatan ini dinilai sebagai langkah maju, namun juga menuntut kesiapan aparat dalam menerjemahkannya di lapangan.
Ancaman Tumpang Tindih Hukum Mengintai
Isu krusial lainnya yang mengemuka adalah potensi ketidaksinkronan antara KUHP dan KUHAP. Kapolres mengingatkan, tanpa harmonisasi yang kuat, sistem hukum berpotensi menghadapi kendala serius.
“Kalau KUHP dan KUHAP tidak selaras, bukan tidak mungkin akan terjadi tumpang tindih bahkan kebingungan teknis dalam penanganan perkara,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa transisi hukum pidana nasional masih menyimpan tantangan besar.
Akademisi: Reformasi Harus Dikawal Ketat
Ketua DIHPA Aceh, Dr. Yusrizal Hasbi, menyambut langkah Polres sebagai terobosan penting. Ia menegaskan bahwa pembaruan KUHP adalah momentum reformasi hukum yang tidak boleh gagal di tahap implementasi.
“Ini babak baru hukum pidana Indonesia. Tanpa pengawalan akademik dan harmonisasi dengan KUHAP, potensi ketidakpastian hukum sangat besar,” tegasnya.
Senada, Ferdy Saputra, M.H., menilai diskusi lintas sektor ini menjadi jembatan penting antara teori dan praktik, agar aturan tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga efektif di lapangan.
Mahasiswa Angkat Suara: Transparansi Harga Mati
Menariknya, forum ini juga memberi ruang bagi mahasiswa. Perwakilan mahasiswa Magister Hukum FH Unimal, Muhammad Zaky Hakim, menyampaikan kritik tajam.
“Sistem hukum ke depan harus transparan, akuntabel, dan adaptif. Jangan sampai reformasi hanya jadi slogan tanpa perubahan nyata,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa generasi muda turut mengawal arah reformasi hukum nasional.
Sinergi Jadi Kunci
Turut hadir dalam forum ini sejumlah tokoh penting, di antaranya Dr. Hadi Iskandar, Dr. Muhammad Nasir, Eko Gani PG, M.H., Dr. Budi Bahreisy, hingga akademisi senior Dr. Hamdani, serta unsur profesional dari dunia usaha.
Diskusi ini menjadi bukti bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak bisa berjalan sendiri. Dibutuhkan sinergi kuat antara aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat.
Jika tidak, reformasi besar yang digadang-gadang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Report By Chandra
3 April 2026
















