Ogan Ilir, Sumatera Selatan — MediaViral.co
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir kembali mengguncang publik. Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang masih aktif, berinisial YS, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan tanah negara di Kecamatan Indralaya Utara, Sumatera Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (7/1/2026) oleh Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai lengkap dan kuat sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
YS bukan nama baru. Ia diketahui pernah menjabat Kepala Desa Pulau Kabal selama 14 tahun (2008–2022), sebelum akhirnya melenggang ke kursi legislatif sebagai anggota DPRD Ogan Ilir. Ironisnya, jabatan publik tersebut kini berujung di balik jeruji besi.
Kepala Kejari Ogan Ilir melalui Tim Penyidik menegaskan, penetapan tersangka YS tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/L.6.24/Fd.1/01/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, YS langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.6.24/Fd.1/01/2026. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari, mulai 7 hingga 26 Januari 2026, di Rutan Negara Pakjo Palembang.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa 62 orang saksi. YS sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi, namun setelah gelar perkara, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan aktif sehingga statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka.
YS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Ia juga dijerat Pasal 3 UU Tipikor.
Atas perbuatannya, YS terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.
Kejari Ogan Ilir menegaskan, penyidikan belum berhenti. Aparat masih mendalami kasus ini untuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk aktor-aktor yang diduga menikmati hasil kejahatan tersebut.
“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum,” tegas sumber Kejari.
Kasus ini kembali menjadi tamparan keras bagi integritas pejabat publik di Ogan Ilir, sekaligus pengingat bahwa jabatan bukan tameng dari jerat hukum.
(Deby)
















