Bandar Lampung – MediaViral.co
Sidang perkara dugaan tindak pidana suap sebesar Rp500 juta dan gratifikasi senilai Rp7,3 miliar dengan terdakwa Ardito Wijaya (eks Bupati Lampung Tengah) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, Rabu (6 Mei 2026).
Dalam persidangan dengan agenda pembuktian, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi, yakni Tri Hendriyanto selaku Inspektorat Lampung Tengah, Elvita Meylani selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah, Umar selaku Kasubbag Perencana dan Pelaporan Dinas BMBK, serta Ibram Haril selaku fungsional pembinaan jasa konstruksi Dinas BMBK Lampung Tengah.
Dalam kesaksiannya, Tri Hendriyanto mengaku mengenal Ardito Wijaya dari ayahnya, almarhum Pairin yang merupakan mantan Wali Kota Metro. Namun, ia menegaskan tidak pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Ardito saat mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah.
“Saya hanya memberi saran saja, jika modal kampanye kurang bisa meminjam kepada pihak ketiga,” kata Tri Hendriyanto di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, pihak ketiga yang dimaksud bisa berasal dari keluarga maupun pihak lain. Sebagai pejabat Inspektorat, dirinya menyatakan hanya menjalankan tugas dalam melakukan investigasi dan pengawasan terhadap proses pekerjaan.
“Tugas saya melakukan investigasi dan pengawasan. Terkait rumor adanya fee proyek, saya hanya mendengar dari ASN yang sedang berbincang-bincang,” ujarnya di hadapan Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto.
Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dasar investigasi yang dilakukan, Tri Hendriyanto sempat terdiam sesaat sebelum akhirnya menjawab bahwa informasi tersebut bukan berasal dari tugas resmi.
“Saya mendengar perbincangan, bukan dalam tugas resmi melakukan investigasi,” ungkapnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum memeriksa saksi Elvita Meylani. Dalam keterangannya, ia menjelaskan tugas pokok dan fungsi serta struktur bidang di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah.
“Keterangan saya yang di BAP itu benar semua,” tegas Elvita Meylani.
Usai pemeriksaan para saksi, sidang kemudian diskors dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya. (mediaviral.co)
















