Serang, Banten — MediaViral.co
Polemik dan tanda tanya besar kembali mengguncang Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. Kali ini, sorotan publik tertuju pada penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk kegiatan Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas atau Patok Tanah Desa dengan nilai Rp22.131.000 yang hingga kini keberadaannya masih menjadi misteri.
Pasalnya, berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun mediaviral.co, tidak ditemukan adanya pembangunan fisik berupa gapura, patok, atau tanda batas desa di wilayah Desa Sindangheula sepanjang tahun anggaran 2025. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan, atau setidaknya tidak transparan.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Sindangheula menyampaikan bahwa patok desa berada di perbatasan Kampung Kepuh dan Tembong. Namun, ketika dimintai penjelasan lebih rinci terkait jumlah patok, lokasi pasti, serta spesifikasi pembangunannya, kepala desa justru melempar tanggung jawab kepada pelaksana kegiatan.
“Kalau soal detailnya, tanyakan saja ke pelaksananya, Deni,” balas Kepala Desa singkat.
Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, pelaksana kegiatan bernama Deni tidak memberikan tanggapan sama sekali, meski pesan konfirmasi telah terkirim sejak 3 Januari 2026. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kasi Ekbang serta Pendamping Desa, namun hasilnya nihil. Ketiganya memilih bungkam hingga 8 Januari 2026.
Dana Desa Fantastis, Transparansi Dipertanyakan
Sebagai informasi, pagu Dana Desa Sindangheula Tahun 2025 mencapai Rp1.374.574.000, dengan status desa MANDIRI. Penyaluran tahap pertama tercatat sebesar Rp824.744.400, dengan berbagai pos anggaran, di antaranya:
Penyelenggaraan Informasi Publik Desa: Rp25.700.000
Pemeliharaan Drainase dan Air Limbah: Rp97.408.000
Pemeliharaan Sanitasi Permukiman: Rp76.438.000
Penyelenggaraan Posyandu (dua kegiatan): Rp20.000.000 dan Rp21.664.000
Operasional Pemerintah Desa dari Dana Desa: Rp5.980.000
Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa: Rp22.131.000
Pembangunan/Rehabilitasi Kantor Desa: Rp132.905.000
Penyertaan Modal: Rp274.915.000
Keadaan Mendesak: Rp9.000.000
Festival Kesenian dan Keagamaan Desa: Rp25.000.000
Namun, hingga 8 Januari 2026, penyaluran dan laporan administrasi Dana Desa Tahap II belum juga dipublikasikan, memunculkan kecurigaan adanya keterlambatan disengaja atau bahkan dugaan manipulasi laporan penggunaan anggaran.
Desakan Audit Menyeluruh
Atas berbagai kejanggalan tersebut, mediaviral.co mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Serang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Sindangheula.
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak publik. Jika dana rakyat digunakan tanpa kejelasan wujud dan pertanggungjawaban, maka penegakan hukum wajib turun tangan.
Publik menunggu: patok desa itu nyata, atau hanya ada di atas kertas? (mediaviral.co)
















