Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Viral Dugaan Karaoke dan Kafe Jual Miras Pegang-Pegang LC di Way Tuba, Satpol PP Way Kanan Bungkam

0
×

Viral Dugaan Karaoke dan Kafe Jual Miras Pegang-Pegang LC di Way Tuba, Satpol PP Way Kanan Bungkam

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, Lampung – MediaViral.co

Dugaan aktivitas karaoke dan kafe yang menjual minuman keras (miras) serta mempekerjakan wanita penghibur di Kecamatan Way Tuba menjadi sorotan publik dan viral di tengah masyarakat.

Example 300250

Tiga tempat usaha yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut yakni Karaoke Lestari, Karaoke Keza Wili, dan Kafe Unang Lupa. Masyarakat pun mempertanyakan langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Way Kanan sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) terkait hiburan malam.

DPM-PTSP Tegaskan Tidak Ada Izin Penjualan Miras

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Way Kanan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minuman keras.

“Saya pastikan tidak ada izin untuk penjualan minuman keras. Jika ditemukan adanya pelanggaran, silakan dilaporkan ke Satuan Polisi Pamong Praja selaku instansi yang berwenang menangani dugaan pelanggaran Peraturan Daerah,” ujar Kepala DPM-PTSP Way Kanan kepada Jurnallampung.com, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, sistem perizinan usaha saat ini menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pemerintah pusat melalui sistem OSS. Sementara produk yang diterbitkan DPM-PTSP hanya sebatas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), bukan izin operasional maupun izin penjualan miras.

Konfirmasi ke Satpol PP Belum Mendapat Tanggapan

Redaksi Jurnallampung.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kabupaten Way Kanan terkait dugaan pelanggaran Perda oleh ketiga tempat usaha tersebut. Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon sejak Selasa (9/6/2026).

Namun hingga berita ini diterbitkan pada Rabu (10/6/2026), pihak Kasatpol PP Way Kanan belum memberikan keterangan ataupun tanggapan resmi.

Masyarakat Desak Penegakan Perda

Viralnya dugaan aktivitas hiburan malam tersebut membuat masyarakat menunggu tindakan nyata dari Satpol PP Way Kanan. Sebagai garda terdepan dalam penegakan Perda, Satpol PP diharapkan segera melakukan penertiban terhadap tempat hiburan yang diduga melanggar aturan.

Redaksi Jurnallampung.com juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kasatpol PP Way Kanan, pengelola Karaoke Lestari, Karaoke Keza Wili, dan Kafe Unang Lupa untuk memberikan klarifikasi, menunjukkan bukti perizinan, maupun menyampaikan langkah yang telah dilakukan. (mediaviral.co)

Example 300x375