Lampung Utara – MediaViral.co
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara berhasil mengungkap kasus 3C (curat, curas, dan curanmor) dengan menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan satu pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang menggunakan senjata api rakitan.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/2/2026), menyampaikan bahwa ketiga pelaku telah lama meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mencatat pelaku terlibat dalam 18 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Lampung Utara dan 20 TKP di Lampung Tengah.
“Tim Curanmor Polres Lampung Utara berhasil meringkus dua pelaku curas dan satu pelaku spesialis pencurian sepeda motor bersenjata api. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan,” ujar Kapolres, didampingi Wakapolres Kompol Yohanis, Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, dan Plt. Kasi Humas Iptu Herawati.
Pelaku Curanmor Bersenpi Tembak Petugas
Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel menjelaskan, pelaku spesialis curanmor berinisial J (34), warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah, ditangkap di wilayah Wonogiri, Kelurahan Kepala Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Saat hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api rakitan sebanyak dua kali ke arah petugas dan kendaraan dinas hingga menyebabkan kerusakan. Karena dinilai membahayakan keselamatan anggota, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna hitam, empat butir amunisi aktif kaliber .38 (satu masih di dalam silinder), dua selongsong peluru, satu bilah badik, satu kunci letter T beserta enam anak kunci, satu magnet kunci kontak, dan satu tas selempang hitam.
Polisi masih melakukan pengembangan dan memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat.
Dua Pelaku Curas Tendang Pelajar
Sementara itu, Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki mengungkap penangkapan dua pelaku curas yang merampas sepeda motor milik seorang pelajar berusia 14 tahun.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 12.20 WIB di area perkebunan kopi, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara. Korban, Arga Dwi Putra (14), saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna cokelat tahun 2023 dengan nomor polisi BE 5627 KA.
Pelaku menendang korban hingga terjatuh, lalu mengancam dengan pisau dan membawa kabur sepeda motor korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor beserta STNK atas nama Tantri Kurniasih.
Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban, satu unit Honda Stylo warna hijau, satu lembar STNK, dan satu bilah pisau.
Kedua pelaku berinisial A (37) dan S (30), warga Kecamatan Bukit Kemuning. Diketahui, A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2017 di Kabupaten Way Kanan.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. (mediaviral.co)
















