Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kades Rantau Dodor Dinilai Langgar Perda No. 30 Tahun 2008, Pemilik Sapi Dilaporkan atas Dugaan Ancaman

90
×

Kades Rantau Dodor Dinilai Langgar Perda No. 30 Tahun 2008, Pemilik Sapi Dilaporkan atas Dugaan Ancaman

Sebarkan artikel ini

Empat Lawang, Sumatera Selatan — MediaViral.co

Perselisihan antara warga di Desa Rantau Dodor, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, semakin memanas. Persoalan tersebut bermula dari sapi yang diduga berkeliaran dan merusak tanaman kelapa sawit milik warga.

Example 300250

Kepala Desa Rantau Dodor dinilai belum menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 30 Tahun 2008 tentang Larangan Melepasliarkan Hewan Berkaki Empat.

Sapi yang disebut milik kerabat kepala desa diduga berkeliaran di kebun milik Haryodi dan merusak tanaman kelapa sawit yang masih berusia sekitar 2–3 tahun.

Haryodi diketahui merupakan lawan politik kepala desa. Sebelum persoalan semakin memanas, pihak keluarga Haryodi disebut telah menghubungi kepala desa untuk mencari penyelesaian secara damai.

Namun, pihak Haryodi menilai kepala desa tidak bersikap netral dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Kepala desa juga disebut mendorong pemilik sapi untuk melaporkan Haryodi kepada pihak kepolisian.

Perselisihan Berujung Laporan Polisi

Persoalan tersebut kini telah masuk ke ranah hukum.

Haryodi telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Polsek Pendopo terkait laporan dugaan pengerusakan yang diajukan oleh pihak pemilik sapi.

Di sisi lain, pemilik sapi juga telah dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang atas dugaan pengancaman terhadap Haryodi.

Laporan tersebut disebut disertai bukti rekaman video. Dalam rekaman itu terdengar ucapan yang diduga ditujukan kepada Haryodi, yaitu “mati kau!”

Dugaan Ancaman Dipersoalkan

Cenci Riestan, S.H., menyatakan akan mengawal persoalan tersebut hingga prosesnya selesai sesuai ketentuan hukum.

Menurut Cenci, dugaan ancaman terhadap seseorang harus ditangani secara serius dan diperiksa berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.

Ia juga menyebut Pasal 449 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai ancaman dengan suatu tindak pidana terhadap nyawa orang.

Namun, penerapan pasal terhadap suatu ucapan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melihat konteks kejadian, bukti, dan hasil pemeriksaan.

Perda tentang Hewan Ternak Juga Disorot

Selain dugaan pengancaman, persoalan pelepasliaran hewan ternak juga menjadi perhatian.

Pihak Haryodi menilai Perda Kabupaten Empat Lawang Nomor 30 Tahun 2008 harus ditegakkan secara adil. Pemilik ternak dinilai harus bertanggung jawab apabila hewan peliharaannya terbukti dilepasliarkan dan menyebabkan kerusakan tanaman milik warga.

Cenci Riestan, S.H., menegaskan bahwa aturan harus berlaku sama bagi seluruh masyarakat.

«”Perda Nomor 30 Tahun 2008 harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kepala Desa wajib menjadi penengah, bukan memihak dan memanaskan situasi. Ucapan ancaman ‘mati kau!’ bukan persoalan sepele. Persoalan ini harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak boleh ada yang diistimewakan hanya karena kerabat pejabat desa.”»

Masyarakat berharap Polres Empat Lawang dapat memeriksa seluruh rangkaian persoalan secara menyeluruh. Hal itu meliputi dugaan kerusakan tanaman, dugaan pengancaman, serta proses penyelesaian yang dilakukan di tingkat desa.

Warga juga berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangan serta bukti masing-masing.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak dari Pemerintah Desa Rantau Dodor maupun pemilik sapi yang dapat dimintai keterangan untuk keberimbangan pemberitaan. (mediaviral.co)

Example 300x375
Daerah