Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

THM di Perdagangan Diduga Tetap Buka Usai Pertemuan di Kantor Camat, Pemkab Diminta Tegas

125
×

THM di Perdagangan Diduga Tetap Buka Usai Pertemuan di Kantor Camat, Pemkab Diminta Tegas

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co

Keberadaan tempat hiburan malam (THM) di wilayah Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Example 300250

Sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Bandar menggelar pertemuan di Kantor Camat Bandar pada Rabu sore. Pertemuan tersebut membahas keberadaan dan legalitas tempat hiburan malam.

Pertemuan dihadiri Camat Bandar, perwakilan Babinsa Koramil 06, Kanit Bandar Huluan, Lurah Perdagangan III, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, wartawan, dan LSM.

Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum, pengelola THM diminta menunjukkan dokumen perizinan usahanya dalam waktu dua hari.

Sebelum dokumen perizinan tersebut disampaikan kepada Camat Bandar, pengelola juga diminta untuk sementara tidak menjalankan kegiatan usaha.

Namun, pada malam hari setelah pertemuan tersebut, THM yang menjadi sorotan disebut kembali beroperasi.

Kondisi ini kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut.

Diduga Tetap Beroperasi

Jika benar THM tersebut tetap beroperasi setelah adanya permintaan untuk menghentikan sementara kegiatan usaha, Pemerintah Kabupaten Simalungun dinilai perlu melakukan pemeriksaan secara langsung.

Pemeriksaan tidak hanya berdasarkan keterangan dari pengelola, tetapi juga harus melihat dokumen perizinan dan kesesuaian kegiatan usaha dengan aturan yang berlaku.

Pemerintah perlu memastikan apakah usaha tersebut telah memiliki Perizinan Berusaha (PB) yang dipersyaratkan.

Selain itu, perlu diperiksa Nomor Induk Berusaha (NIB), KBLI, sertifikat standar atau izin lainnya, kesesuaian lokasi, tata ruang, jam operasional, serta ketentuan daerah yang berkaitan dengan kegiatan tempat hiburan malam.

Ketentuan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko saat ini diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sementara itu, Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 1 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah jenis usaha hiburan, termasuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek PBJT daerah.

Pemkab Diminta Tegas

Masyarakat mempertanyakan apabila pemerintah sudah menggelar pertemuan resmi dan meminta dokumen legalitas diperlihatkan, tetapi kegiatan usaha disebut tetap berjalan pada malam harinya.

Pemerintah Kabupaten Simalungun diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status dan legalitas THM tersebut.

Pemeriksaan juga sebaiknya melibatkan instansi yang memiliki kewenangan, seperti DPMPTSP, Satpol PP, perangkat daerah terkait, pemerintah kelurahan dan kecamatan, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran perizinan, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelanggaran perizinan tidak secara otomatis merupakan tindak pidana. Dalam aturan perizinan berbasis risiko, pelanggaran dapat dikenai pengawasan dan sanksi administratif sesuai jenis pelanggarannya.

Namun, apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana berdasarkan peraturan yang berlaku, proses hukum dapat dilakukan sesuai dengan unsur dan ketentuan yang terbukti.

Masyarakat Minta Hasil Pemeriksaan Disampaikan

Masyarakat, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, wartawan, dan LSM yang hadir dalam pertemuan tersebut diharapkan terus mengawal persoalan ini.

Pemerintah Kabupaten Simalungun juga diminta tidak berhenti pada pertemuan, tetapi menindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap legalitas dan kegiatan usaha THM tersebut.

Masyarakat ingin mengetahui apakah THM tersebut telah memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

Selain itu, perlu dipastikan apakah kegiatan yang dilakukan sudah sesuai dengan izin yang dimiliki, termasuk lokasi dan jam operasionalnya.

Jika masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, masyarakat juga mempertanyakan dasar kegiatan usaha tersebut tetap berjalan.

Publik kini menunggu langkah dan penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun serta pihak terkait.

Aturan yang telah ditetapkan pemerintah diharapkan dapat diterapkan secara konsisten kepada seluruh pelaku usaha.

MediaViral.co membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini. (mediaviral.co)

Example 300x375
Daerah