Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Uang Negara Dipertanyakan, Oknum Bendahara BPKAD Tulang Bawang Pilih Bungkam

54
×

Uang Negara Dipertanyakan, Oknum Bendahara BPKAD Tulang Bawang Pilih Bungkam

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang, Lampung – MediaViral.co

Sorotan tajam publik kembali mengarah ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulang Bawang. Seorang oknum bendahara berinisial FR diduga memilih bungkam dan menghindari konfirmasi wartawan saat pengelolaan uang negara dipertanyakan. pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulang Bawang. Oknum pejabat berinisial FR tersebut diduga dengan sengaja menghindari wartawan dengan cara memblokir nomor telepon saat dimintai klarifikasi terkait pengelolaan keuangan negara.

Example 300250

Upaya konfirmasi dilakukan wartawan guna memperoleh informasi resmi dan berimbang terkait penggunaan serta pengelolaan anggaran daerah yang berada di bawah kewenangan BPKAD Tulang Bawang. Namun, langkah konfirmasi tersebut justru berujung pada pemblokiran nomor wartawan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sebelum memblokir nomor wartawan, oknum FR sempat mengirimkan pesan singkat yang berbunyi, “Maaf saya lagi pusing dan banyak masalah, belum bisa meladeni banyak nomor telepon yang masuk.” Pesan tersebut dikirim pada Minggu, 14 Desember 2025.

Jawaban tersebut dinilai tidak relevan dan tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik. Terlebih, tindakan pemblokiran nomor wartawan memperkuat dugaan adanya upaya menghindar dari tanggung jawab serta pengawasan publik.

Sebagai pejabat yang mengelola keuangan negara, bendahara BPKAD seharusnya menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Sikap menutup diri terhadap wartawan dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan keterbukaan informasi publik.

Tindakan oknum FR diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pasal 11 ayat (1) ditegaskan bahwa “Pejabat publik wajib memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat.”

Selain melanggar aturan hukum, sikap tersebut juga mencederai etika pejabat publik, antara lain:

Prinsip transparansi, yakni kewajiban pejabat publik untuk terbuka dan jujur kepada masyarakat;

Prinsip akuntabilitas, yaitu kewajiban mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan tindakan yang diambil.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, oknum FR berpotensi dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mulai dari teguran tertulis, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan.

Tidak hanya itu, apabila terbukti secara hukum menolak atau menghambat akses informasi publik, yang bersangkutan juga dapat dijerat sanksi pidana berupa pidana penjara atau denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Redaksi MediaViral.com menegaskan bahwa upaya konfirmasi akan terus dilakukan demi memenuhi hak publik atas informasi dan menjaga fungsi pers sebagai kontrol sosial. Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD Kabupaten Tulang Bawang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan tersebut. (mediaviral.co)

Example 300x375