Sukabumi, Jawa Barat – MediaViral.co
Menjelang penghujung bulan suci Ramadan, sebuah kenyataan pahit justru mencuat di Kota Sukabumi. Di balik hiruk pikuk kehidupan kota yang dikenal religius, peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol diduga berlangsung bebas dan terang-terangan. Lebih mengejutkan lagi, pil yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter itu kini dijual bebas di sejumlah warung kelontong—seolah tanpa takut hukum.
Ironisnya, praktik yang diduga telah berlangsung lama ini terkesan berjalan mulus tanpa hambatan. Kondisi ini pun memicu kecurigaan publik bahwa ada pembiaran serius dari aparat penegak hukum.
Seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi mengungkapkan keresahannya. Ia mengaku sudah lama melihat aktivitas mencurigakan di warung tersebut.
“Sudah lama jualan pil itu. Pembelinya banyak, bahkan anak SMP juga ada. Harganya sekitar Rp10 ribu per butir. Kami takut anak-anak jadi korban,” ungkapnya dengan nada geram.
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap saat penjaga warung dikonfirmasi awak media. Ia mengaku hanya sebagai pekerja yang menjalankan perintah seorang pria yang disebut sebagai “Bos”, yang diduga mengendalikan jaringan penjualan di lapangan.
“Penghasilan per hari bisa sampai Rp3 juta, bahkan lebih,” katanya.
Jika pengakuan tersebut benar, maka bisnis haram ini bukan lagi sekadar pelanggaran kecil. Ini sudah menjadi peredaran obat keras yang terorganisir dengan keuntungan besar.
Padahal aturan hukum sudah sangat tegas. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196, menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Namun di lapangan, hukum tersebut seolah tak bertaring. Penjualan Tramadol tetap berlangsung terang-terangan, bahkan diduga menyasar pelajar dan generasi muda.
Situasi ini membuat warga semakin geram. Mereka mendesak Polres Sukabumi Kota untuk tidak tinggal diam.
“Kami ini masyarakat kecil, yang kami takutkan anak-anak kami rusak karena pil itu. Mudah sekali beli. Kalau aparat tidak bertindak, mau sampai kapan dibiarkan?” ujar seorang ibu rumah tangga dengan nada kesal.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar yang kini beredar di tengah masyarakat:
Mengapa bisnis obat keras ini bisa berjalan begitu lama tanpa tersentuh hukum? Apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru ada oknum yang bermain di balik layar?
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan hanya hukum yang dipermalukan, tetapi juga masa depan generasi muda yang dipertaruhkan. Kota yang selama ini dikenal sebagai Kota Santri terancam berubah citra menjadi sarang peredaran obat keras.
Kini publik menunggu keberanian aparat untuk bertindak. Apakah jaringan peredaran Tramadol ini akan dibongkar, atau justru terus dibiarkan merusak generasi muda Kota Sukabumi? (mediaviral.co)
















