Sukabumi, Jawa Barat – MediaViral.co
Di tengah suasana sakral bulan suci Ramadan, publik Kota Sukabumi justru dihadapkan pada fenomena yang membuat geleng kepala. Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer diduga semakin merajalela dan dijual bebas di warung kelontong. Lebih mengejutkan, bisnis ilegal ini disebut-sebut dijalankan secara terang-terangan oleh seseorang bernama Bram melalui beberapa kios miliknya.
Hasil pantauan awak media pada Sabtu (Maret 2026) menemukan dua kios toko kelontong yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras tersebut. Dari luar tampak seperti warung biasa, namun di dalamnya diduga tersimpan pil Tramadol dan Hexymer yang dijual bebas kepada pembeli.
Ironisnya, obat keras yang seharusnya hanya boleh diperoleh dengan resep dokter itu kini diperjualbelikan seperti barang dagangan biasa. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya: ke mana aparat penegak hukum selama ini?
Sejumlah warga mengaku aktivitas penjualan pil tersebut bukan hal baru. Bahkan para penjual disebut sangat percaya diri menjalankan bisnisnya.
“Sudah lama jualan pil itu. Pembelinya macam-macam, bahkan ada yang masih muda. Kami heran kok seperti tidak ada yang berani menindak,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Kecurigaan publik pun semakin menguat. Banyak yang menduga para penjual merasa aman karena adanya “backup” dari pihak tertentu, sehingga mereka berani menjalankan bisnis obat keras secara terbuka tanpa rasa takut.
Padahal dampak dari peredaran obat ini sangat serius. Beberapa bulan lalu, Kota Sukabumi sempat dihebohkan kasus anak di bawah umur yang mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter hingga viral di berbagai pemberitaan. Namun fakta di lapangan menunjukkan peredaran pil tersebut justru belum juga berhenti.
Jika benar terjadi, praktik ini jelas melanggar hukum. Tramadol dan Hexymer termasuk obat keras golongan G yang hanya boleh diedarkan dengan resep dokter serta izin resmi dari instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan BPOM.
Pelaku penjualan ilegal dapat dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435, dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Bahkan dalam beberapa kasus, pelaku bisa dijerat pasal tambahan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Yang membuat publik semakin geram, praktik ini disebut masih berlangsung di tengah bulan Ramadan, saat masyarakat seharusnya fokus pada ibadah.
“Ini bulan penuh berkah, tapi ada yang justru merusak masa depan anak-anak dengan menjual obat keras. Kami minta Kapolres Sukabumi Kota dan Kasat Narkoba segera turun tangan. Jangan sampai generasi muda hancur karena pil ini,” tegas seorang warga.
Kini sorotan tajam tertuju pada aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah nyata: apakah bisnis Tramadol ini akan dibongkar hingga ke akarnya, atau justru terus dibiarkan merusak generasi muda Kota Sukabumi? (mediaviral.co)
















