Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Tragedi Penangkapan Kapal Pukat Harimau di Koto Jaya, Nelayan Pantai Indah Nyaris Bakar Tiga Kapal

20
×

Tragedi Penangkapan Kapal Pukat Harimau di Koto Jaya, Nelayan Pantai Indah Nyaris Bakar Tiga Kapal

Sebarkan artikel ini

Koto Jaya, Pantai Indah, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu – MediaViral.co 11 Februari 2026

Praktik penggunaan pukat harimau kembali memicu ketegangan di wilayah perairan Kabupaten Mukomuko. Tiga unit kapal yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang tersebut diamankan nelayan setempat di perairan Kecamatan Koto Jaya, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Example 300250

Informasi yang dihimpun awak media dari salah seorang anak nelayan Pantai Indah yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa kapal-kapal tersebut diduga telah beroperasi cukup lama di wilayah laut Mukomuko, bahkan melewati batas yang sebelumnya disepakati antar ketua nelayan dari kedua belah pihak.

“Kapten kapal dan kru terlihat leluasa memukat ikan di wilayah yang sudah ada kesepakatan batasnya,” ungkap sumber tersebut.

Diketahui, tiga kapal tersebut disebut-sebut milik warga Bantal, Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko. Para tekong dan kru kapal kemudian diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Koto Jaya untuk proses lebih lanjut.

Situasi sempat memanas. Anak-anak nelayan Pantai Indah yang geram atas dugaan pelanggaran tersebut nyaris membakar kapal yang telah ditangkap. Namun aksi tersebut berhasil dicegah setelah aparat kepolisian dan TNI turun langsung melakukan pengamanan di lokasi.

Penggunaan Pukat Harimau Dilarang Keras

Penggunaan pukat harimau (trawl) secara tegas dilarang di seluruh wilayah perairan Indonesia karena dinilai merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya ikan.

Larangan tersebut diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets).

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Alasan Pelarangan

Beberapa alasan utama pelarangan penggunaan pukat harimau antara lain:

  1. Destruktif – Jaring berbentuk kantong yang ditarik kapal menyapu dan merusak semua biota yang dilalui.
  2. Tidak Selektif – Menangkap ikan besar, ikan kecil, telur hingga anakan ikan sehingga merusak siklus regenerasi.
  3. Merusak Habitat – Berpotensi menghancurkan terumbu karang dan ekosistem dasar laut.
  4. Memicu Konflik Sosial – Kerap menimbulkan konflik horizontal antar nelayan lokal.

Peristiwa ini kembali menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan di perairan Mukomuko. Nelayan tradisional berharap penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi juga memberikan efek jera agar praktik serupa tidak kembali terulang.

(TIM/BM)

Example 300x375