Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Tim URC Polsek Ngaras Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Alat Tangkap Ikan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

2
×

Tim URC Polsek Ngaras Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Alat Tangkap Ikan, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Pesisir Barat, Lampung – MediaViral.co

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ngaras berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian alat tangkap ikan yang terjadi di kawasan Pelabuhan Kota Jawa, Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, pada Selasa (4/8/2026).

Example 300250

Kasus ini terungkap setelah korban, Sepri Edo Wiyono, melaporkan kehilangan alat tangkap ikannya ke Polsek Ngaras. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.

Kapolsek Ngaras IPTU Doni Dermawan D., S.Psi., M.M., mewakili Kapolres Pesisir Barat, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban menerima notifikasi dari alat pelacak GPS yang terpasang pada lampu boom, yaitu alat bantu untuk menangkap ikan di laut.

Merasa ada yang tidak beres, korban bersama rekannya langsung menuju lokasi menggunakan perahu. Sesampainya di lokasi, korban menemukan lampu boom miliknya berada di atas perahu yang diduga dikuasai oleh dua orang, masing-masing berinisial NR (40), warga Pekon Kota Jawa, dan NK (41), warga Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan.

Selain itu, di atas perahu juga ditemukan satu unit lampu boom lain yang diduga milik warga bernama Kadek Deska Yudi Sanjaya.

Pada sore harinya sekitar pukul 17.30 WIB, Tim URC Polsek Ngaras yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yanri Hidayat, S.H., M.H., menerima informasi bahwa kedua terduga pelaku telah diamankan oleh warga di Pelabuhan Kota Jawa.

Petugas kemudian mendatangi lokasi, mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti, lalu membawa mereka ke Mapolsek Ngaras untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu:

Tiga unit lampu boom.

Satu jeriken bensin merek Yamaha berwarna merah.

Satu unit mesin perahu Yamaha Enduro.

Satu unit perahu sepanjang sekitar sembilan meter.

Saat ini, penyidik Polsek Ngaras masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melengkapi proses penyidikan.

Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolsek Ngaras juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Dengan begitu, setiap laporan dapat ditangani dengan cepat dan sesuai prosedur hukum. (mediaviral.co)

Example 300x375