Lampung Barat – MediaViral.co
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada sejumlah proyek pembangunan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Barat menjadi sorotan. Pasalnya, di beberapa lokasi proyek diduga masih ditemukan pekerja yang belum menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak memakai helm proyek, sepatu keselamatan, rompi reflektif, maupun perlengkapan keselamatan lainnya. Selain itu, rambu-rambu peringatan dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di area proyek juga dinilai belum memadai.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena keselamatan para pekerja dapat terancam jika aturan K3 tidak diterapkan dengan baik. Masyarakat pun meminta agar pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah lebih ditingkatkan.
Salah seorang perwakilan masyarakat mengatakan bahwa biaya penerapan K3 telah dianggarkan dalam setiap proyek pemerintah. Karena itu, jika pekerja masih tidak menggunakan APD, pelaksana proyek dan pihak yang melakukan pengawasan diminta segera melakukan evaluasi.
“Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas. Jika anggaran K3 sudah ada, maka penerapannya juga harus terlihat di lapangan,” ujarnya.
Penerapan K3 pada proyek konstruksi telah diatur dalam berbagai peraturan, di antaranya Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengguna jasa dan kontraktor wajib menerapkan standar keselamatan kerja, menyediakan APD, serta memastikan seluruh pekerja bekerja dengan aman.
Apabila terbukti melanggar ketentuan K3, kontraktor maupun pihak terkait dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, penghentian sementara pekerjaan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. Jika kelalaian menyebabkan kecelakaan kerja yang menimbulkan korban, sanksi pidana juga dapat diterapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan lemahnya pengawasan penerapan K3 pada sejumlah proyek tersebut. Media ini akan memuat klarifikasi atau hak jawab dari pihak Dinas PUPR maupun kontraktor apabila telah diterima. (mediaviral.co)
















