Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co
PTPN IV Regional II PalmCo Unit Kebun Mayang menjadi sorotan setelah muncul dugaan petugas keamanan dialihkan untuk mengerjakan pekerjaan perawatan kebun. Selain itu, juga beredar informasi mengenai dugaan rangkap jabatan oleh salah seorang oknum di lingkungan perusahaan.
Informasi tersebut diperoleh MediaViral.co dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut narasumber, sejumlah petugas keamanan dari pihak penyedia jasa (provider) diduga diminta mencabuti rumput dan tanaman lompong di Afdeling I. Setiap petugas disebut mendapat target membersihkan sekitar 10 pokok tanaman.
Narasumber mengatakan pekerjaan tersebut bukan merupakan tugas utama petugas keamanan.
«”Kami direkrut sebagai petugas keamanan, tetapi justru diperintahkan mencabuti lompong. Informasinya karena tidak ada anggaran perawatan,” kata narasumber.»
Selain dugaan pengalihan tugas, MediaViral.co juga menerima informasi mengenai dugaan seorang oknum KDP yang merangkap menjalankan tugas di bagian Sumber Daya Manusia (SDM) pada Kantor Sentral Tanaman.
Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian manajemen karena dapat menimbulkan pertanyaan mengenai pembagian tugas, kewenangan, dan pengawasan di lingkungan perusahaan.
MediaViral.co berharap Direksi PTPN IV Regional II PalmCo dan manajemen Unit Kebun Mayang segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh penugasan pegawai telah sesuai dengan aturan perusahaan.
Pihak perusahaan juga diharapkan memberikan penjelasan terkait dugaan tidak tersedianya anggaran perawatan di Afdeling I yang disebut menjadi alasan petugas keamanan dialihkan untuk mengerjakan pekerjaan perawatan tanaman.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan perusahaan atau penyalahgunaan wewenang, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN IV Regional II PalmCo Unit Kebun Mayang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. MediaViral.co tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (mediaviral.co)
















