Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Tiga Pekon “Bandel”! Rp95,6 Juta Uang Negara Belum Kembali, Tenggat Waktu Sudah Lewat

23
×

Tiga Pekon “Bandel”! Rp95,6 Juta Uang Negara Belum Kembali, Tenggat Waktu Sudah Lewat

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

Dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di tiga pekon di Kabupaten Lampung Barat kembali memantik sorotan tajam. Hingga awal Maret 2026, kerugian negara sebesar Rp95.628.942,00 sebagaimana tercantum dalam hasil audit Inspektorat setempat disebut belum juga dilunasi, meski batas waktu pengembalian telah terlampaui.

Example 300250

Tiga pekon yang menjadi sorotan yakni Pekon Sukaraja di Kecamatan Way Tenong, serta Pekon Manggarai dan Pekon Sumber Alam di Kecamatan Air Hitam.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Inspektorat saat dikonfirmasi pada Senin (02/03/2026), baru sekitar Rp12.016.000,00 yang dikembalikan oleh Pekon Sukaraja. Artinya, pengembalian baru menyentuh kisaran 34 persen dari total kewajiban. Sementara dua pekon lainnya disebut belum mengembalikan sepeser pun.

Irbansus Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, Puguh Sugandhi, membenarkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima bukti setor atau bukti bayar dari para kepala pekon (peratin).

“Mereka belum melaporkan bukti bayar ke inspektorat. Sampai saat ini baru sekitar 34 persen yang dikembalikan dari Pekon Sukaraja Kecamatan Way Tenong. Dua pekon lainnya belum kami terima bukti bayarnya,” ujar Puguh.

Saat disinggung soal tenggat waktu, Puguh mengakui bahwa batas yang diberikan seharusnya sudah lewat.

“Ya seharusnya sudah lewat, mas,” ucapnya singkat.

Dana Desa Dipertanyakan, Komitmen Dipertaruhkan

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar soal komitmen pemerintah pekon dalam menindaklanjuti hasil audit. Dana Desa yang bersumber dari APBN sejatinya dialokasikan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa, bukan menjadi temuan berlarut tanpa kepastian.

Koordinator Aktivis Masyarakat Independent GERMASI Lampung, Wahdi Syarif, menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat pengawas dan penegak hukum bertindak tegas apabila pengembalian tak kunjung direalisasikan.

“Ini bukan sekadar administrasi. Ini uang negara yang harus kembali untuk masyarakat. Kalau sampai batas waktu tidak ada itikad baik melunasi sepenuhnya, kami minta kasus ini ditingkatkan ke ranah hukum,” tegas Wahdi.

Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap keterlambatan pengembalian dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola Dana Desa di Lampung Barat.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa temuan audit bisa dinegosiasikan atau dibiarkan. Transparansi dan akuntabilitas wajib ditegakkan. Kami akan terus mengawal sampai tuntas,” tambahnya.

GERMASI menyatakan akan segera melayangkan surat resmi ke Inspektorat dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan terkait pelunasan kerugian negara tersebut.

Kini publik menunggu: akankah pengembalian segera dilunasi, atau kasus ini benar-benar bergulir ke meja hukum? (mediaviral.co)

Example 300x375