Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

DPC AJP Desak Audit Investigatif UPT Puskesmas Kenali: “Sudah Diperiksa BPK Bukan Alasan untuk Lolos!”

11
×

DPC AJP Desak Audit Investigatif UPT Puskesmas Kenali: “Sudah Diperiksa BPK Bukan Alasan untuk Lolos!”

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

Langkah tegas diambil Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat. Mereka resmi mendorong Inspektorat Daerah Kabupaten Lampung Barat untuk segera melakukan audit investigatif terhadap UPT Puskesmas Kenali.

Example 300250

Pengaduan tertulis itu ditujukan langsung kepada Inspektur Kabupaten Lampung Barat pada Senin (02/03/2026).

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menyampaikan sikapnya secara lugas dan tanpa kompromi. Menurutnya, pihaknya telah mengantongi bukti tambahan yang memperkuat dugaan adanya indikasi kecurangan (fraud) di tubuh UPT Puskesmas Kenali.

“Ya, segera kami serahkan ke Inspektorat. Kami sudah mendapatkan bukti-bukti tambahan dari pemberitaan Part 1 tanggal 27 Februari 2026,” tegas Sugeng.

“Sudah Diperiksa BPK? Inspektorat Tetap Berwenang!”

Menanggapi alasan Kepala Puskesmas Kenali, Nezwan, SKM, yang menyatakan bahwa pihaknya telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Lampung, Sugeng menilai hal tersebut sah-sah saja. Namun, menurutnya, itu bukan tameng untuk menghentikan proses pengawasan lanjutan.

Ia menegaskan bahwa meskipun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) telah diaudit oleh BPK, Inspektorat tetap memiliki kewenangan penuh untuk melakukan audit investigatif atau audit tujuan tertentu.

“Inspektorat boleh dan berwenang melakukan audit investigatif atas dugaan korupsi atau penyelewengan, meskipun sudah ada pemeriksaan BPK,” ujarnya.

Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki fungsi pengawasan internal, termasuk menindaklanjuti temuan dan mendalami indikasi penyimpangan penggunaan APBD.

Audit BPK dan Inspektorat Berbeda Fokus

DPC AJP menegaskan, audit BPK lebih berfokus pada pemberian opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah. Sementara audit Inspektorat pasca-LKPD dapat mengarah pada aspek kepatuhan hingga investigasi dugaan tindak pidana.

Bahkan, hasil audit Inspektorat bisa menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi. Meski dalam penentuan nilai kerugian negara secara definitif biasanya mengacu pada hasil audit BPK atau BPKP.

Dugaan Kian Menguat, Detail Menyusul

Saat ditanya lebih jauh mengenai temuan yang mengarah pada dugaan penyelewengan atau tindak pidana korupsi, Sugeng belum membeberkan secara rinci.

“Nanti akan kami sampaikan pada edisi selanjutnya. Yang jelas ini masih berkaitan dengan pemberitaan sebelumnya tanggal 27 Februari 2026. Garis besarnya sudah kami sampaikan,” katanya.

Ia juga menegaskan, alasan “sudah diperiksa BPK” dinilai hanya sebagai upaya menghindar dan tidak akan memengaruhi langkah DPC AJP dalam mendorong pengungkapan dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Tak hanya itu, Sugeng membuka kemungkinan bahwa dugaan serupa bisa saja terjadi di puskesmas lain di wilayah Lampung Barat.

“Ini tidak menutup kemungkinan bisa terjadi di puskesmas lainnya,” tutupnya tegas.

Kini, publik menanti: akankah Inspektorat bergerak cepat, atau dugaan ini kembali tenggelam tanpa kejelasan? (mediaviral.co)

Example 300x375