Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co
Aroma dugaan pelanggaran hak buruh kembali menyeruak dari kawasan industri Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun. Kali ini, sebanyak 70 pekerja yang terlibat dalam proyek perusahaan PT Evyap Sabun Indonesia melalui vendor PT SumPratama Juru Engineering diduga belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR), meski Hari Raya sudah di depan mata.
Kabar ini sontak memicu keresahan di kalangan pekerja. Mereka merasa hak yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan justru terkesan diabaikan, padahal THR merupakan harapan besar bagi para buruh untuk menyambut Hari Raya bersama keluarga.
Informasi yang dihimpun pada Rabu (14/03/2026) menyebutkan, puluhan pekerja tersebut hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran dari pihak perusahaan maupun vendor. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan hak tersebut akan dibayarkan.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa sekitar 70 pekerja masih menggantungkan harapan agar hak mereka segera diberikan.
“Ada sekitar 70 pekerja yang belum menerima THR. Mereka bekerja di proyek perusahaan melalui vendor, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Padahal Hari Raya sudah semakin dekat,” ungkap sumber kepada wartawan.
Situasi ini dinilai sangat memprihatinkan. Pasalnya, kewajiban pembayaran THR telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Jika kewajiban tersebut diabaikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ironisnya, dugaan persoalan ini justru terjadi di kawasan industri strategis nasional seperti KEK Sei Mangkei, yang seharusnya menjadi contoh dalam penerapan perlindungan hak-hak tenaga kerja.
Kekecewaan para pekerja pun semakin memuncak. Mereka menilai alasan administratif tidak seharusnya dijadikan dalih untuk menunda pembayaran THR, yang merupakan hak mutlak buruh.
Bahkan, jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, para pekerja disebut-sebut siap melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan hingga aparat penegak hukum.
Sementara itu, menurut keterangan dari pihak perusahaan, keterlambatan pembayaran disebut berkaitan dengan ketidaktepatan waktu kerja para pekerja serta ketentuan dalam kontrak kerja. Pihak pekerja juga diminta menghadap ke kantor perusahaan di Medan pada 23 Maret 2026 untuk membahas persoalan tersebut.
Namun penjelasan tersebut justru memicu tanda tanya besar. Pasalnya, apakah alasan tersebut cukup kuat untuk menahan hak THR puluhan pekerja yang sudah bekerja keras di lapangan?
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan kalangan pekerja, sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah dan pengawas ketenagakerjaan untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran hak buruh di kawasan industri besar.
Jika dugaan ini terbukti benar, maka bukan hanya soal THR yang tertunda, tetapi juga cermin rapuhnya pengawasan terhadap perlindungan tenaga kerja di kawasan industri yang selama ini digadang-gadang sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.
(mediaviral.co)
















