KERINCI/JAMBI,
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Masih ramai di perbincang kan. Ahmadi Wali Kota Sungai Penuh yang diduga terima Gratifikasi aliran dana hibah Koni kini belum juga kelihatan titik terang nya.
APH kerinci, terutama kejaksaan negeri sungai penuh diminta tegas dan seret Wako Ahmadi ke meja hijau secepat nya.
Sebelum nya 3 orang tersangka kasus dana hibah koni yakni , Khairi , Benni , dan Triko sudah lebih awal diperiksa. Menurut keterangan dari tersangka yang pada akhirnya membawa ke Ahmadi zubir.
Berdasarkan pembacaan surat dakwaan jasa penuntut umum (JPU) kejari sungai penuh di Pengadilan Tipikor Jambi , terungkap bahwa Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir menerima aliran dana hibah KONI sebesar Rp 148 juta.
Dana hibah tersebut diberikan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp. 100 juta dan Tahap kedua Rp. 40 juta yang kedua nya diserahkan dirumah kediaman Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir , didesa Sungai Liuk Kecamatan Pesisir Bukit Sungai Penuh.
Jelas terima aliran dana hibah koni. Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta segera seret Ahmadi ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jambi.
_timRED
(koranpemberitaankorupsi.id)














