KOBAR/KALTENG, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Akibat kenaikan tarif retribusi secara terus menerus yang di alami para pedagang di Kobar,sejumlah para pedagang pasar yang terdiri dari pasar Indra Sari,Indra Kencana dan Pasar Cempaka Kumai mendatangi kantor DPRD Kobar untuk menyampaikan keberatannya terkait kenaikan tarif retribusi bagi pedagang,jumat (28/06/2024)
Dari hasil wawancara kami media koranpemberitaankorupsi.id dengan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pangkalan bun,Mustafa Albanjarie menyampaikan,masalah kenaikan retribusi ini kami tidak pernah di libatkan dalam pembahasan dan dalam hal ini kami sangat terbebani khususnya bagi pedagang di pasar dan perlu saya sampaikan juga bahwa mereka kesini bukan demo tetapi hanya memenuhi undangan saja,ujar Mustafa.
Alasan kami keberatan,yang pertama adalah sarana dan prasarana yang tidak memadai,insfratruktur terlalu sembraut dan kenaikan retribusinya hampir mencapai kenaikan sebesar 350% baik harian,mingguan maupun bulanan,tambahnya.
Dan menjadi kesenjangan terkait kenaikan tarif retribusi ini tidak adanya kesamaan seperti lapak yang kecil dengan lebih besar,mereka menyama ratakan,bagaimana nasib lapak yang kecil misal nya seperti tukang sol sepatu,kenapa nga lapak besar yang di naikan retribusinya.
Sebenarnya polemik ini sudah lama terjadi dan retribusi yang itu di atur dalam Perda no.6 tahun 2019 sebesar Rp 2.500 perhari setelah itu Perda no 8 tahun 2023 naik menjadi Rp 13.000 perhari.
Kenaikan bukan yang harian atau pun mingguan saja tetapi bulanan juga di naikan bahkan mencapai hampir 50% hingga 200% dan inilah yang menjadi keberatan para pedagang.
Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pangkalan bun Kobar berharap kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kobar untuk segera mengambil langkah dan bertindak secara dalam permasalahan ini agar para pedagang di pasar tidak merasa di rugikan dan menjadi beban buat mereka,tutupnya. Laila (koranpemberitaankorupsi.id)
















