Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Proyek Transmigrasi di Desa Sungai Baru Kembali Disorot, Diduga Tetap Berjalan Meski Kontrak Diputus

25
×

Proyek Transmigrasi di Desa Sungai Baru Kembali Disorot, Diduga Tetap Berjalan Meski Kontrak Diputus

Sebarkan artikel ini

Sukamara, Kalimatan Tengah – MediaViral.co

Proyek transmigrasi dari Kementerian yang berlokasi di Desa Sungai Baru, Kecamatan Jelai, Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan publik, Jumat (12/6/2026).

Example 300250

Proyek tersebut sebelumnya telah dua kali mendapatkan perpanjangan waktu pelaksanaan. Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, pekerjaan tidak juga selesai sehingga kontrak dengan penyedia jasa akhirnya diputus dan masuk dalam daftar hitam (blacklist).

Meski kontrak telah diputus, di lapangan masih ditemukan adanya aktivitas pekerjaan yang disebut sebagai upaya fungsionalisasi untuk mendukung rencana penempatan transmigran.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai penerapan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan memutus kontrak secara sepihak apabila penyedia jasa melakukan wanprestasi, seperti tidak mampu menyelesaikan pekerjaan meskipun telah diberikan kesempatan tambahan atau melanggar ketentuan kontrak.

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, masih terdapat kegiatan yang berlangsung pada proyek tersebut meskipun kontraknya telah diputus.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak PPK menjelaskan bahwa anggaran tahun 2026 masih dalam tahap pengusulan.

“Untuk anggaran 2026 masih diperjuangkan dan dalam tahap pengusulan. Kegiatan yang ada di lapangan adalah fungsionalisasi rumah yang ada untuk persiapan penempatan yang direncanakan pada bulan Juli,” ujar PPK.

Terkait keberadaan material di lokasi proyek, PPK menyebut tidak terdapat material bangunan dalam jumlah besar.

“Tidak ada material, hanya ada pipa ukuran 4 inci dan 3 inci saja,” jelasnya.

Meski demikian, keberadaan aktivitas di lokasi proyek tetap menjadi perhatian sejumlah pihak. Mereka menilai perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum pelaksanaan kegiatan setelah kontrak diputus, agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat.

Sejumlah kalangan juga mempertanyakan kesiapan lokasi untuk penempatan transmigran apabila masih terdapat pekerjaan yang belum sepenuhnya selesai. Mereka khawatir penempatan dilakukan sebelum seluruh fasilitas dan infrastruktur pendukung benar-benar siap digunakan.

Atas kondisi tersebut, berbagai pihak meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, aparat penegak hukum, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Transmigrasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Masyarakat berharap seluruh proses pelaksanaan proyek transmigrasi di Desa Sungai Baru dapat berjalan secara transparan, sesuai aturan yang berlaku, serta memberikan manfaat maksimal bagi calon transmigran dan masyarakat setempat. (mediaviral.co)

Example 300x375