Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumKriminalNasional

Tanah Milik Primkopti Terkonfirmasi ke Badan Pengelolaan Aset ADM Jakarta Barat Status Lahan Milik Primkopti Jakarta Barat

4
×

Tanah Milik Primkopti Terkonfirmasi ke Badan Pengelolaan Aset ADM Jakarta Barat Status Lahan Milik Primkopti Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini

Jakarta Barat, koranpemberitaankorupsi.id

Pengurus koperasi Primkopti Jakarta Barat dan kuasa hukum Sabenih Manong, S.H, M.H, Andi Andika, S.H. menghadiri undangan Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Adm Jakarta Barat dalam acara rapat kordinasi konfirmasi status lahan yang terletak di JL. Aseni Raya KP. Cipondoh RT. 01 RW. 08 Kel. Semanan Kecamatan Kalideres Kota Adm. Jakarta Barat, turut hadir dari instansi Kelurahan Semanan, instansi Kecamatan Kalideres dan bagian hukum Setko Adm. Jakarta Barat.

Example 300250

Dalam acara tersebut pihak Koperasi Primkopti Jakarta Barat menjelaskan tentang kepemilikan tanah berdasarkan Surat Pelepasan Hak ( SPH ) Nomor 6/1.711.01 Tanggal 16 Pebruari 1991 masih terarsip milik Primkopti yang tercatat di arsip kantor Kecamatan Kalideres atas nama Primkopti Jakarta Barat.

Pihak Koperasi Primkopti Jakarta Barat juga menyatakan bahwa tidak pernah menjual dan menyerahkan tanah tersebut kepada siapapun dan berdiri bangunan kios-kios untuk UMKM sudah ada sekitar puluhan tahun yang lalu

Menurut penjelasan pihak Kelurahan Semanan dalam rapat bersama mengatakan mereka tidak mengetahui bahwa tanah tersebut adalah taman dan yang diketahui di atas tanah tersebut ada bangunan kios-kios.

Begitu juga penjelasan dari Pihak Kecamatan Kalideres bahwa tanah tersebut tercatat dalam arsip berdasarkan Surat Pelepasan Hak ( SPH ) Nomor 6/1.711.01 Tanggal 16 Pebruari 1991 masih terarsip kepemilikan Primkopti Jakarta Barat.

Badan Pengelolaan Aset Adm Jakarta Barat menyatakan tanah tersebut tidak ada di dalam data mereka dan bukan milik Badan Pengelolaan Aset, dalam rapat bersama pihak Badan Pengelolaan Aset bukan mengklaim kepemilikan dan hanya meminta konfirmasi data dan penjelasan Primkopti Jakarta Barat dan mendengar pendapat dari semua undangan.

Pihak bagian hukum setelah mendengar penjelasan dari Primkopti mengatakan bahwa tanah yang masih milik orang lain atau ada yang memiliki tidak bisa di klaim oleh Badan Pengelolaan Aset

Kuasa hukum Primkopti Jakarta Barat Sabenih Manong, S.H, M.H dan Andi Andika, S.H mengatakan setelah mendengar pendapat dari Badan Pengelolaan Aset Adm Jakarta Barat, mengenai tanah milik Primkopti telah terkonfirmasi ke Badan Pengelolaan Aset dan sudah jelas kepemilikan tanah tersebut adalah milik Primkopti Jakarta Barat dengan dibuktikan Surat Pelepasan Hak ( SPH ).

Kuasa hukum Primkopti akan melakukan upaya Hukum atas tindakan Sayfullah Ketua RW 08 Semanan yang terindikasi pencemaran nama baik, fitnah dan membuat resah para pedagang di kios-kios di atas lahan tersebut.

Example 300x375