Langsa, Aceh – MediaViral.co
Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Aji Uma, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Muzakir Manaf yang mengusulkan legalisasi 2.101 sumur minyak rakyat ke pemerintah pusat.
Usulan tersebut disampaikan secara resmi melalui Surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.3/19539 tertanggal 24 Desember 2025 yang ditujukan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), sebagai tindak lanjut finalisasi data sumur minyak masyarakat.
Sebelumnya, pada 29 September 2025, Pemprov Aceh juga telah mengirimkan surat finalisasi data kepada Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Jumlah sumur yang awalnya diusulkan sebanyak 1.762 titik, bertambah menjadi 2.101 sumur setelah proses verifikasi akhir.
Sebaran 2.101 Sumur Minyak Rakyat
Berdasarkan data final, sumur minyak rakyat tersebut tersebar di empat kabupaten:
Aceh Timur: 1.291 sumur
Aceh Utara: 547 sumur
Aceh Tamiang: 156 sumur
Bireuen: 83 sumur
Serta 24 sumur berada dalam wilayah kerja BPMA
Di Aceh Timur, salah satu pengelola yang direkomendasikan adalah Koperasi Tata Seuramo Peureulak dengan 342 sumur, di mana 203 di antaranya merupakan sumur tua, dan 173 berada dalam Wilayah Kerja “A” milik PT Medco E & P Malaka.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi migas. Dalam regulasi tersebut, sumur rakyat dapat dikelola oleh koperasi, BUMD, maupun UMKM lokal.
Aji Uma: Bisa Dongkrak Kesejahteraan
Menurut Aji Uma, jika dikelola profesional dan transparan, legalisasi ini bisa menjadi lompatan ekonomi baru bagi masyarakat Aceh.
“Jika sumur-sumur ini dikelola secara profesional dan terukur, tidak butuh waktu lama bagi masyarakat Aceh untuk makmur,” ujarnya melalui sambungan seluler, Selasa (17/2/2026).
Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses penertiban maupun transisi legalisasi sumur rakyat tersebut.
Masih Tunggu Penetapan Menteri ESDM
Kepala Bidang Migas Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma, menyebutkan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap evaluasi di Kementerian ESDM dan belum seluruhnya dipastikan mendapat persetujuan.
Penetapan akhir akan ditentukan oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. “Tidak semua yang diusulkan oleh bupati atau gubernur otomatis disetujui. Saat ini masih dalam penilaian,” ujarnya.
Jika disetujui, produksi minyak dari sumur rakyat nantinya akan dibeli oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di sekitar lokasi, dengan kisaran harga 70–80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).
Isu Penertiban dan Urbanisasi Pekerja
Di sisi lain, mencuat isu penertiban aktivitas pengeboran ilegal di wilayah hukum Polres Langsa dan Lhokseumawe. Disebutkan terjadi pergeseran pekerja dari aktivitas ilegal menuju pengelola yang mengantongi rekomendasi resmi.
Bahkan, beredar kabar adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas usaha sumur rakyat sebelum proses legalisasi berlangsung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
Aji Uma berharap masyarakat turut mengawal program ini agar legalisasi sumur minyak rakyat benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan PAD dan kesejahteraan warga, khususnya di Aceh Timur dan Kota Langsa.
(mediaviral.co)
















