Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Studi Tour SMAN 1 Kayuagung Berubah Jadi Teror, Siswa Diancam Tak Naik Kelas Jika Tak Bayar Rp1 Juta

50
×

Studi Tour SMAN 1 Kayuagung Berubah Jadi Teror, Siswa Diancam Tak Naik Kelas Jika Tak Bayar Rp1 Juta

Sebarkan artikel ini

Kayuagung, OKI, Sumatera Selatan — MediaViral.co

Rencana studi tour SMAN 1 Kayuagung yang dijadwalkan berlangsung pada 15–20 Januari 2026 justru berubah menjadi mimpi buruk bagi sebagian siswa. Kegiatan yang diklaim pihak sekolah bersifat sukarela itu diduga kuat disertai ancaman terselubung hingga intimidasi terbuka. Rabu (7/1/2026).

Example 300250

Ancaman Tak Naik Kelas, Studi Tour Disebut “Proyek Sekolah”

Dugaan pelanggaran serius mencuat setelah seorang oknum guru disebut mengancam siswa yang tidak mengikuti studi tour dengan konsekuensi tidak naik kelas. Dalihnya mengejutkan: kegiatan tersebut disebut sebagai “proyek sekolah” yang harus diikuti semua siswa.

Ancaman ini membuat suasana belajar berubah mencekam. Siswa mengaku ketakutan, tertekan secara psikologis, dan merasa masa depan akademiknya dipertaruhkan hanya karena persoalan biaya.

Biaya Fantastis Rp1 Juta, Orang Tua Menjerit

Ironisnya, studi tour yang hanya berlangsung 2 hari 1 malam ke Lampung itu dibanderol Rp1.000.000 per siswa untuk kelas X dan XI. Nominal ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi siswa dari keluarga ekonomi menengah ke bawah.

“Kami dibilang tidak wajib, tapi kalau tidak ikut diancam tidak naik kelas. Uang satu juta itu sangat besar bagi keluarga kami,” ujar seorang siswa dengan suara gemetar, meminta identitasnya dirahasiakan.

Keluhan serupa disebut dialami banyak siswa lain yang memilih diam karena takut menjadi sasaran berikutnya.

Sekolah Bungkam, Klarifikasi Belum Diberikan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 1 Kayuagung belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan intimidasi dan pungutan biaya studi tour. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna mendapatkan klarifikasi berimbang.

Praktisi Hukum: Ini Pungli, Bisa Masuk Pidana Korupsi

Praktisi hukum Alfan Sari, SH, MH, MM menegaskan bahwa ancaman akademik terhadap siswa yang tidak mengikuti studi tour merupakan bentuk pungutan liar (pungli) dan berpotensi pidana.

“Ancaman tidak naik kelas jelas melanggar UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjamin hak pendidikan tanpa diskriminasi,” tegas Alfan.

Lebih jauh, ia menyebut tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu.

“Jika terbukti ada unsur paksaan dan intimidasi, maka ini bukan lagi pelanggaran etik, tapi kejahatan hukum,” tambahnya.

Desakan Investigasi: Dinas Pendidikan dan Ombudsman Harus Turun

Kasus ini memicu desakan agar Dinas Pendidikan dan Ombudsman RI segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Praktik pendidikan yang berubah menjadi alat tekanan finansial dinilai mencederai dunia pendidikan dan merusak masa depan siswa.

Hak siswa tidak boleh dijadikan jaminan proyek. Pendidikan bukan ladang pemerasan.
Kasus ini harus dibongkar hingga tuntas.
(Tim/Red)

Example 300x375