Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

SMK Negeri 1 Bukit Kemuning Diduga Sarang Penyimpangan Anggaran, Krimsus Polda Lampung Bergerak Cepat!

55
×

SMK Negeri 1 Bukit Kemuning Diduga Sarang Penyimpangan Anggaran, Krimsus Polda Lampung Bergerak Cepat!

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara –
MediaViral.co

Gonjang-ganjing dugaan penyelewengan dana komite dan BOS di SMK Negeri 1 Bukit Kemuning akhirnya memantik reaksi keras publik. Pasalnya, kondisi bangunan sekolah yang terbengkalai dan fasilitas pendidikan yang tidak terawat menjadi bukti nyata bahwa ada yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran di sekolah negeri tersebut.

Example 300x375

Desakan dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi agar aparat hukum turun tangan pun langsung dijawab oleh pihak kepolisian. Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung memastikan akan menelusuri dugaan penyimpangan tersebut.

Saat dikonfirmasi awak media, Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya, S.I.K., M.H., memberikan tanggapan singkat namun tegas.

“Terima kasih informasinya, akan kami cek,”
ujar Kombes Pol. Dery melalui pesan WhatsApp, menandakan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam menghadapi dugaan korupsi berkedok kegiatan sekolah.

Langkah cepat Ditkrimsus Polda Lampung ini mendapat apresiasi keras dari kalangan aktivis dan mahasiswa.
Novan Ermawan, Koordinator Nasional Koalisi Mahasiswa Independen Berkeadilan Indonesia (KMII), menilai respon cepat aparat penegak hukum sebagai bentuk keseriusan menindak segala bentuk penyimpangan di sektor pendidikan.

“Kita sangat mengapresiasi langkah cepat Krimsus Polda Lampung. Jangan sampai lembaga pendidikan justru dijadikan ladang bancakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012 jelas disebutkan batas tegas antara sumbangan dan pungutan,” tegas Novan.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang menegaskan fungsi dan tanggung jawab komite sekolah agar tidak melampaui kewenangannya.

“Komite tidak boleh memungut dana seenaknya dengan dalih pembangunan atau kegiatan sekolah. Harus ada laporan terbuka, transparansi, dan pengawasan yang jelas. Kalau ada penyimpangan, maka itu masuk ranah hukum,” tandasnya.

Publik kini menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian untuk membuka secara terang-benderang kemana sebenarnya aliran dana komite dan BOS di SMK Negeri 1 Bukit Kemuning tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Kacabdin Wilayah IV, maupun pihak sekolah masih bungkam seribu bahasa. Tidak ada satu pun pernyataan resmi yang keluar, seolah menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang mencoreng dunia pendidikan di Lampung Utara ini.

Masyarakat menanti bukti, bukan janji. Bila terbukti ada penyelewengan, maka aparat penegak hukum wajib menyeret seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu. Pendidikan adalah amanah, bukan lahan basah untuk memperkaya diri!

(Tim Investigasi)

Example 300250