Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Skandal di Dunia Pendidikan! Seragam Dijadikan “ATM Sekolah”? Kepala SMPN 1 Pakenjeng Disorot Keras

13
×

Skandal di Dunia Pendidikan! Seragam Dijadikan “ATM Sekolah”? Kepala SMPN 1 Pakenjeng Disorot Keras

Sebarkan artikel ini

Pakenjeng, Garut, Jawa Barat – MediaViral.co

Dunia pendidikan kembali tercoreng. Bukan karena rendahnya mutu, melainkan dugaan praktik yang lebih memalukan: seragam sekolah diduga dijadikan ladang bisnis oleh oknum kepala sekolah.

Example 300250

Sorotan tajam kini mengarah ke SMP Negeri 1 Pakenjeng. Kepala sekolah berinisial Ade Kurnia diduga kuat mengubah kewajiban pendidikan menjadi “mesin uang” melalui penjualan seragam batik dan kaos olahraga kepada siswa tahun ajaran 2025/2026.

Fakta di lapangan mulai terkuak. Siswa mengaku tidak punya banyak pilihan selain membeli seragam melalui sekolah—sebuah pola yang memunculkan dugaan kuat adanya pemaksaan terselubung.

“Baju batik sama kaos olahraga beli di sekolah,” ungkap seorang siswa tanpa ragu.

Harga yang dipatok pun bukan angka kecil. Seragam batik disebut dijual Rp100.000, sementara kaos olahraga mencapai Rp125.000 per stel. Bagi banyak orang tua, ini bukan sekadar mahal—ini indikasi beban yang dipaksakan.


Dari Seragam ke Dugaan Pungli: Masuk Wilayah Hukum?

Jika dugaan ini benar, maka persoalannya tidak lagi sekadar etika—ini sudah masuk ranah hukum.

Aturan sudah sangat jelas:

PP Nomor 17 Tahun 2010: sekolah dilarang menjual seragam.

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022: pengadaan seragam adalah hak orang tua, bukan sekolah.

Artinya, jika ada unsur kewajiban, penetapan harga sepihak, hingga potensi keuntungan tertentu, maka praktik ini bisa dikategorikan sebagai:

Pungutan liar (pungli)

Bahkan berpotensi tindak pidana korupsi

Sanksinya? Tidak main-main. Mulai dari pencopotan jabatan, hingga kemungkinan proses pidana.


APH Didesak: Jangan Jadi Penonton!

Gelombang kemarahan publik mulai membesar. Masyarakat dan sejumlah LSM meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak bersikap pasif.

Nama-nama institusi pun disorot:

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat

Inspektorat, BPK, hingga KPK

Jika tidak ada langkah cepat, publik menilai ini sebagai bentuk pembiaran yang memalukan.

“Kalau ini dibiarkan, sekolah lain bisa ikut-ikutan. Pendidikan berubah jadi pasar!” kecam seorang pemerhati pendidikan.


Pelapor Siap Bertaruh Hukum

Menariknya, laporan ini bukan sekadar tudingan tanpa dasar. Pihak pelapor bahkan menyatakan siap pasang badan secara hukum.

“Kami siap dengan surat pernyataan bermaterai. Kalau tidak terbukti, kami siap dituntut,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal keras: kasus ini siap dibuka terang-benderang.


Tamparan Keras untuk Dunia Pendidikan

Di saat negara berupaya mencetak generasi unggul, muncul dugaan praktik yang justru mencederai kepercayaan publik. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat membangun masa depan, kini dituding berubah menjadi ladang bisnis berkedok kewajiban.

Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran—ini adalah pengkhianatan terhadap dunia pendidikan.

Dan satu pertanyaan kini menggantung di publik:
siapa yang akan bertindak lebih dulu—penegak hukum, atau kemarahan masyarakat yang meledak? (mediaviral.co)

Example 300x375