Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Skandal Anggaran Rp4,9 Miliar Mengguncang Batu Bara! Kadis Koperasi Disorot, Honor 5 Pendamping Rp210 Juta Diduga Jadi “Ladang Bancakan”

36
×

Skandal Anggaran Rp4,9 Miliar Mengguncang Batu Bara! Kadis Koperasi Disorot, Honor 5 Pendamping Rp210 Juta Diduga Jadi “Ladang Bancakan”

Sebarkan artikel ini

Batu Bara – Sumatera Utara | MediaViral.co

Dugaan skandal anggaran kembali mengguncang Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Kali ini, sorotan tajam publik mengarah ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang diduga bermasalah dalam pengelolaan anggaran kegiatan non fisik tahun 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp4.997.494.000.

Example 300250

Anggaran hampir Rp5 miliar itu tercatat terbagi dalam 52 kegiatan. Namun satu item kegiatan justru memicu kecurigaan serius. Dalam daftar anggaran tersebut terdapat kegiatan nomor 52 yang mengalokasikan dana Rp210.300.000 hanya untuk gaji honor lima orang tenaga pendamping.

Besarnya anggaran untuk lima orang pendamping itu kini menjadi bahan gunjingan publik. Sejumlah pihak menduga realisasi anggaran tersebut tidak transparan dan berpotensi menyimpan kejanggalan.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut penggunaan dana tersebut patut dibongkar secara terbuka karena dinilai tidak sebanding dengan fakta di lapangan.

“Anggaran hampir Rp5 miliar untuk kegiatan non fisik harus jelas penggunaannya. Jangan sampai hanya jadi angka di atas kertas. Apalagi ada honor lima pendamping sampai Rp210 juta. Publik berhak tahu, ini benar ada kerjanya atau hanya formalitas,” tegas sumber kepada awak media, Jumat (06/03/2026).

Sorotan pun langsung mengarah kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Batu Bara berinisial DR. IR. H. Hakim, M.Si. Ia dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab menjelaskan secara terbuka penggunaan dana miliaran rupiah tersebut.

Kantor Dinas Koperasi dan UKM yang berada di Kelurahan Inderapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara kini menjadi pusat perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah program yang menyedot anggaran besar itu benar-benar memberikan dampak bagi pelaku koperasi dan UMKM, atau justru hanya menjadi proyek “administratif” yang menghabiskan uang negara.

Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka persoalan tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, setiap pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau memperkaya diri sendiri hingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda maksimal Rp1 miliar.

Gelombang desakan kini bermunculan dari berbagai kalangan masyarakat agar Kejaksaan dan Kepolisian segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh penggunaan anggaran non fisik di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2025.

Publik menilai dana miliaran rupiah yang bersumber dari uang rakyat itu seharusnya digunakan untuk menggerakkan ekonomi pelaku koperasi dan UMKM, bukan justru diduga menjadi ladang bancakan oknum pejabat.

Jika benar terjadi, kasus ini berpotensi menjadi skandal besar yang mengguncang birokrasi Batu Bara—dan masyarakat menegaskan satu tuntutan: usut tuntas, bongkar semuanya, dan seret siapa pun yang terlibat ke meja hukum tanpa pandang bulu. (mediaviral.co)

Example 300x375