Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Septaria, Pemilik Organ Tunggal Romansah Entertainment Musik, Dilaporkan ke Polisi

107
×

Septaria, Pemilik Organ Tunggal Romansah Entertainment Musik, Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – MediaViral.co

Seorang perempuan berparas cantik berstatus single parent secara resmi melaporkan akun Facebook bernama Septaria Rosta Azzah ke Polres Lampung Utara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Example 300250

Laporan tersebut dibuat pada Selasa, 23 Desember 2025, dengan nomor STTLP/B/683/XII/2025/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung. Pelapor diketahui bernama Suliyah alias Aulia.

Kepada MediaViral, pelapor menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial SPTA diduga telah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan dan martabat pelapor, berupa fitnah, penghinaan, serta memposting foto pribadi milik pelapor tanpa hak dan izin melalui media sosial Facebook.

Dalam unggahan tersebut, terlapor diduga menuliskan kata-kata bernada penghinaan, di antaranya:

“Tolong yang lihat lonte ini, nyari mati orang ini.”

Pada unggahan lainnya, terlapor juga menuliskan:

“Dikasih info buat wilayah Lampung Barat, Way Kanan, Lampung Utara, kalau melihat pelakor ini ngejob di mana langsung saya transfer Rp5 juta.”

Selain itu, terlapor juga memposting kalimat:

“Hati-hati ada gundik yang berkeliaran di Bukit Kemuning,”

yang disertai dengan foto-foto pribadi milik pelapor.

Akibat perbuatan tersebut, pelapor mengaku mengalami tekanan psikologis yang mendalam. Tidak hanya dirinya, orang tua serta keluarga besar pelapor juga merasa malu akibat unggahan yang telah tersebar luas di media sosial. Bahkan, pekerjaan pelapor sebagai pengisi acara musik disebut mengalami penurunan, sehingga menimbulkan kerugian materil dan immateril.

“Saya merasa sangat terpukul. Job manggung saya berkurang, dan keluarga kami merasa malu untuk bertemu dengan tetangga serta lingkungan sekitar,” ujar Suliyah.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Riki Ansori, S.H., M.H., membenarkan bahwa pada hari tersebut pihaknya mendampingi kliennya untuk membuat laporan polisi.

“Hari ini kami bertindak atas nama klien kami sesuai amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Riki Ansori menambahkan, sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah melayangkan surat somasi kepada terlapor agar menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan tertulis kepada klien, orang tua, keluarga besar, serta masyarakat umum, sekaligus melakukan pemulihan atas kerugian materil dan immateril.

“Namun, surat somasi tersebut tidak diindahkan. Kami menilai tidak ada itikad baik dari pihak terlapor,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, pelapor dan kuasa hukum menyampaikan apresiasi kepada Polres Lampung Utara atas pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat.

“Pelayanan yang kami terima sangat ramah, cepat, dan tanpa adanya perbedaan perlakuan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih terus berjalan. (mediaviral.co)

Example 300x375