Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Kasus Pengeroyokan Sadis di Kampung Karya Maju, Keluarga Korban Minta Pelaku Segera Diproses Hukum

305
×

Kasus Pengeroyokan Sadis di Kampung Karya Maju, Keluarga Korban Minta Pelaku Segera Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

Way Kanan, Lampung – MediaViral.co

Keluarga korban pengeroyokan sadis yang terjadi di Kampung Karya Maju, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, meminta aparat penegak hukum agar segera memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Example 300250

Hal tersebut disampaikan oleh Cek Darlin selaku kuasa pendamping keluarga korban, Ansori, usai mendampingi korban memberikan keterangan di Polres Way Kanan, Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 09.53 WIB.

Cek Darlin menjelaskan, laporan resmi terkait kasus pengeroyokan tersebut telah diterima oleh pihak penyidik Polres Way Kanan dengan Nomor: LP/B/3/I/2026/SPKT/POLRES Way Kanan/Polda Lampung, tertanggal 2 Januari 2026.

“Atas laporan tersebut, kami meminta pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Cek Darlin.

Ia menambahkan, secara yuridis perbuatan para pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana dengan terpenuhinya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Sehingga harapan keluarga korban, para pelaku segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Cek Darlin memaparkan kronologi kejadian. Pada Kamis, 1 Januari 2026, Ansori diminta oleh seseorang bernama Darmo, yang merupakan tetangganya, untuk mengantarkan ke Kampung Karya Maju, Kecamatan Rebang Tangkas, dengan janji upah ojek sebesar Rp200.000.

Setibanya di lokasi, Ansori diminta menunggu di tepi perkebunan warga dan diminta agar tidak pergi ke mana-mana karena Darmo berjanji akan segera kembali. Namun setelah menunggu kurang lebih tiga jam, Ansori tiba-tiba didatangi beberapa orang yang langsung melakukan penganiayaan dengan tuduhan bahwa dirinya adalah pelaku pencurian sepeda motor.

Akibat pengeroyokan tersebut, Ansori mengalami luka lebam dan memar di wajah serta sekujur tubuh hingga tidak sadarkan diri. Korban kemudian dibawa ke kantor kepolisian dalam kondisi luka-luka.

Atas kejadian itu, pihak keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Way Kanan untuk diproses lebih lanjut. Peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada malam pergantian tahun baru tersebut diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

“Perbuatan para pelaku terhadap korban sangat disayangkan dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban serta keluarga,” pungkas Cek Darlin. (mediaviral.co)

Example 300x375