Lampung Utara – MediaViral.co
Warga Lampung Utara dibuat resah dengan terungkapnya dugaan aksi pembegalan bermodus kencan melalui aplikasi MiChat. Yang mengejutkan, empat orang yang ditangkap polisi diketahui masih memiliki hubungan keluarga dan diduga menjalankan aksi secara terorganisasi.
Keempat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Amir Husin (30), Sari Paramita (31), M. Ikbal (35), dan Silvia Cantika (19). Selain menyelidiki dugaan pembegalan, polisi juga masih mendalami dugaan penyalahgunaan narkotika yang berkaitan dengan para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan hingga akhirnya seluruh terduga pelaku berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda.
“Empat pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda pada Selasa malam. Mereka ditangkap setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku,” ujar AKP Ivan Roland Cristofel, Rabu (22/7/2026).
Menurut Ivan, keempat orang yang diamankan masih memiliki hubungan keluarga.
“Iya, kelompok ini masih satu keluarga. Ada yang merupakan pasangan suami istri, sedangkan yang lainnya adalah saudara,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk menjebak calon korban. Seorang perempuan terlebih dahulu berkenalan dengan korban, kemudian mengajak bertemu di lokasi yang telah disepakati. Saat korban mengantar perempuan tersebut pulang, beberapa pelaku lainnya muncul dan diduga melakukan intimidasi serta perampasan.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Korban berinisial DR diduga diancam menggunakan benda yang menyerupai airsoft gun, kemudian dibawa menggunakan mobil. Sementara itu, sepeda motor Honda BeAT, KTP, dan helm milik korban dibawa kabur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BE-1435-KY, satu pucuk benda yang diduga menyerupai pistol, empat unit telepon genggam, satu KTP milik korban, serta sebuah helm.
Atas dugaan perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Lampung Utara menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain, lokasi kejadian lain, maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut. Dugaan penyalahgunaan narkotika yang berkaitan dengan para pelaku juga masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Seluruh dugaan dalam perkara ini masih berada dalam proses hukum. Status bersalah atau tidaknya para tersangka akan ditentukan melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap. (mediaviral.co)
















