Empat Lawang, Sumatera Selatan – MediaViral.co
Polres Empat Lawang menggelar perkara terkait laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang jurnalis televisi berinisial DA terhadap terlapor berinisial CA, Rabu (23/7/2026).
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Empat Lawang dan dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kasitahti, Kasiswas, Kasi Humas, serta Katim Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang.
Proses gelar perkara berlangsung selama kurang lebih satu jam. Dalam forum tersebut, pelapor dan terlapor diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan secara langsung di hadapan tim gelar perkara. Suasana sempat berlangsung dinamis ketika kedua belah pihak saling menyampaikan argumentasi terkait pokok perkara yang sedang ditangani.
Setelah mendengarkan seluruh keterangan dan melakukan pembahasan internal, tim gelar perkara belum mengambil keputusan akhir. Penyidik menyatakan masih membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk melakukan pendalaman sebelum menentukan apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Selain itu, kepolisian juga membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan apabila kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai. Namun demikian, proses tersebut tetap mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mengesampingkan proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Hasil gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Empat Lawang menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan. (mediaviral.co)
















