Tulang Bawang Barat, Lampung – MediaViral.co
Dunia pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kembali tercoreng. Oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli) sebesar 12 persen terhadap sekolah-sekolah penerima Bantuan Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBN. Dugaan praktik kotor ini disebut berjalan sistematis, terstruktur, dan menekan pihak sekolah.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, dua oknum berinisial BI dan AS diduga menjadi aktor utama. BI disebut berperan sebagai pengatur dan pemberi instruksi, sementara AS diduga bertugas mengambil uang setoran dari setiap sekolah penerima bantuan, mulai dari tingkat SD hingga SMP se-Tulang Bawang Barat.
Seorang Kepala Sekolah di Tubaba yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak memiliki ruang untuk menolak. Menurutnya, selain diminta setoran, pihak sekolah juga diarahkan dalam penunjukan pihak pengerja proyek.
“Kami ini serba salah, Om. Rangka baja, plafon, kusen sampai meubelair sudah diarahkan harus dikerjakan oleh pihak tertentu. Kalau tidak ikut, kami khawatir bermasalah. Yang paling berat, kami diminta setoran sampai 12 persen,” ungkapnya.
Lebih jauh, Kepala Sekolah tersebut membeberkan modus dugaan pungli yang dilakukan oknum dinas. Ia menyebut, BI kerap menghubungi langsung Kepala Sekolah penerima program, lalu AS datang mengambil uang setoran.
“Setiap pencairan diminta. Pencairan pertama 70 persen sudah diminta, pencairan terakhir 30 persen juga diminta. Kalau dijumlahkan semuanya, globalnya 12 persen,” jelasnya.
Praktik ini dinilai sangat berbahaya dan berpotensi kuat sebagai tindak pidana korupsi. Selain merugikan keuangan negara, dugaan pungli tersebut juga berdampak langsung terhadap kualitas dan kuantitas bangunan sekolah, karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan justru disedot oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Masyarakat dan insan pers kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi Lampung maupun Polda Lampung, untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan setoran 12 persen dalam program revitalisasi sekolah ini.
Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk dan semakin menguatkan anggapan bahwa anggaran pendidikan masih menjadi ladang bancakan oknum birokrasi.
Uang APBN bukan milik pejabat.
Dana pendidikan bukan untuk diperas.
Aparat penegak hukum diuji: berani bongkar atau justru diam?
(red)
















