Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dana Desa Tahap II Tahun 2025 di Nias Selatan Terealisasi Lebih 90 Persen, Desa Lalimanawa Gagal Cair

110
×

Dana Desa Tahap II Tahun 2025 di Nias Selatan Terealisasi Lebih 90 Persen, Desa Lalimanawa Gagal Cair

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, Sumatera Utara – MediaViral.co

Penyaluran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 Tahap II di Kabupaten Nias Selatan yang sebelumnya sempat tersendat, kini diklaim telah terealisasi lebih dari 90 persen dari total 459 desa.

Example 300250

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Selatan, Albert Duha, S.P., M.M., pada Selasa (23/12/2025) pukul 09.26 WIB.

Menurut Albert Duha, pencairan Dana Desa Tahap II telah disalurkan kepada mayoritas desa dan seluruh proses penyaluran telah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.

“Saat ini penyaluran Dana Desa Tahap II sudah mencapai lebih dari 90 persen dari total 459 desa se-Kabupaten Nias Selatan,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Namun demikian, Albert mengakui masih terdapat satu desa yang gagal menerima penyaluran, yakni Desa Lalimanawa, Kecamatan Huruna. Kegagalan pencairan tersebut disebabkan karena tidak adanya dokumen pengajuan dari pemerintah desa setempat.

“Desa Lalimanawa tidak bisa disalurkan karena dokumen pengajuannya tidak ada,” tegasnya.

Dana Cair, Tapi Terbatas Program Earmark

Sejumlah kepala desa di Nias Selatan membenarkan bahwa Dana Desa Tahap II memang telah masuk ke rekening desa masing-masing. Namun, pencairan tersebut hanya terbatas pada dana earmark atau program prioritas pusat, sementara dana non-earmark belum dapat dicairkan.

Kepala Desa Simaluaya, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, menjelaskan bahwa Alokasi Dana Desa (ADD) telah tersalur 100 persen dan digunakan untuk Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur desa. Namun Dana Desa yang bersumber dari APBN hanya dapat digunakan untuk program tertentu.

“Dana Desa yang cair hanya untuk program earmark seperti BLT, stunting, dan ketahanan pangan. Dana non-earmark tidak bisa dicairkan karena ketentuan PMK Nomor 81 Tahun 2025,” ujarnya, Selasa (23/12/2025) pukul 10.33 WIB.

Pernyataan serupa disampaikan Kepala Desa Loboi, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Tino Peris Laowo. Ia menyebut Dana Desa Tahap II telah masuk, namun hanya untuk program khusus.

“Dana khusus earmark sudah cair, tapi dana non-earmark belum sampai sekarang. Sementara ADD sudah lama tersalur,” katanya melalui WhatsApp, Selasa (23/12/2025) pukul 10.55 WIB.

Dampak PMK 81/2025: Honor dan Operasional Terhambat

Sementara itu, Kepala Desa Lolozaria, Kecamatan Amandraya, Kersmis Sarumaha, mengungkapkan dampak serius dari belum cairnya dana non-earmark. Ia menyebut banyak pihak di desa yang mulai mengeluh.

“Kader posyandu, guru PAUD, Linmas, dan staf desa mengeluh karena dana operasional mereka belum bisa dicairkan akibat penerapan PMK Nomor 81 Tahun 2025,” ungkapnya, Selasa (23/12/2025) pukul 11.00 WIB.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tingkat desa, mengingat sejumlah kegiatan pelayanan dasar masyarakat sangat bergantung pada dana operasional non-earmark yang hingga kini belum dapat digunakan. (mediaviral.co)

Example 300x375