Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Rekontruksi Ruas Jalan Beyeh – Simpang Diduga Gunakan Produk Beton Ilegal

15
×

Rekontruksi Ruas Jalan Beyeh – Simpang Diduga Gunakan Produk Beton Ilegal

Sebarkan artikel ini

SERANG/BANTEN
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Sebagaiman PT. BBS ( Bintang Beton Selatan ) Akan di Segel oleh Pemerintah Kabupaten Lebak, karena Diduga tidak memenuhi syarat izinnya dalam Produk Beton selama ini.

Example 300x375

Dan sebagaimana PT. Bintang Beton Selatan sebagai rekanan pengiriman Beton ke pekerjaan Rekontruksi Ruas Jalan Beyeh – Simpang yang sebagai Pelaksana PT.Wukir Kencana dengan nilai Paket Pekerjaan RP.17.456.647.000,0. Sumber Pembiyaan APBD Provinsi Banten 2024 dengan Metode Pemilihan E- Furchasing.

“Ini perlu dipertanyakan perihal Produk Beton yang Digunakan untuk Pekerjaan Rekontruksi Ruas Jalan Beyeh – Simpang tersebut. Yang menggunakan perusahaan Tanpa Ijin Beroprasi Jelas Diduga perushaan Penyedia Jasa PT. Wukir Kencana menggunakan Cor Beton Ilegal pada saat pelaksanaanya.

“Sebagaimana surat resmi pada, (4/9/2024) Satpol PP telah resmi memberikan SP I dengan Nomor surat 300.1/37-polppdandamkar/IX/2024, ditunjukan langsung pada Direktur/Manajemen PT BBS.”.

Aminudin , ketua LSM KPK Nusantara perwakilan Banten mengatakan” pada kegiatan pengadaan barang atau jasa, perbuatan atau tindakan penyedia barang atau jasa kalau Penyedia Jasa PT Wukir Kencana telah melakukan tidak sesuai Etalase Produk LKKP dan menggunakan Perusahaan Ilegal pada yang dikenakan Sanksi di antaranya adalah.

“Membuat dan/atau menyampaikan Dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Pengadaan Barang/Jasa yang ditentukan dalam Dokumen Pengadaan dan berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam Negeri.

“Perbuatan yang dilarang tersebut dapat dikenakan sanksi berupa:
a. Sanksi administratif;
b. Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. Gugatan secara perdata; dan/atau
d. Pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.

Lanjut” Amunudin” dan kami juga sudah lakukan Aduan ke BPK Perwakilan Banten dan Kejati Banten perihal pekerjaan Rekontruksi Ruas Jalan Beyeh – Simpang sesuai temuan tim Investigasi kami dilapangan.

Sebagamana pekerjaan Rekontruksi Ruas Jalan Beyeh – Simpang yang selama ini dikerjakan oleh Penyedia Jasa PT. Wukir Jaya terindikasi adanya kecurangan dipengadaan barang jasa yang tidak sesuai Etalase satuan Barang Produk dan kurangnya pengawasan dari bawahan Dinas PUPR Provinsi Banten serta pengawas konsultan,”tegasnya
koranpemberitaankorupsi.id

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,052