Way Kanan, Lampung – MediaViral.co
Razia terhadap aktivitas tambang ilegal di lahan PTPN I Regional 7 Blambangan Umpu akhirnya mengguncang publik Way Kanan. Aparat gabungan dari Polda Lampung bersama Kodam XXI/Raden Intan turun langsung melakukan penertiban terhadap praktik penambangan yang diduga selama ini berjalan leluasa di kawasan perkebunan negara tersebut.
Langkah ini langsung memantik sorotan tajam dari berbagai pihak. Pasalnya, tambang ilegal di lahan negara seluas ratusan hektare itu disebut-sebut sudah lama menjadi rahasia umum, namun baru sekarang diguncang razia besar.
Koordinator Tim 12 Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu, Cahyalana, S.Sos, menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan tegas aparat. Namun ia menegaskan bahwa penertiban di lapangan tidak boleh berhenti pada penangkapan pekerja kecil semata.
“Kami mengapresiasi langkah aparat. Tapi jangan hanya berhenti pada razia. Siapa yang bermain di balik tambang ilegal ini harus dibongkar. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Cahyalana.
Menurutnya, persoalan tambang ilegal ini sebenarnya sudah pernah dibahas dan disepakati untuk dihentikan. Beberapa bulan lalu bahkan telah dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama di Aula Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Kesepakatan tersebut melibatkan Forkopimda Way Kanan, Tim 12, pihak PTPN I Regional 7 Blambangan Umpu, ATR/BPN Way Kanan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam kesepakatan itu ditegaskan secara jelas bahwa segala bentuk aktivitas tambang ilegal dilarang keras di lahan PTPN I Regional 7 seluas 987,4 hektare.
Namun kenyataan di lapangan justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Jika aturan sudah jelas dan kesepakatan sudah dibuat, mengapa tambang ilegal masih bisa beroperasi?
“Tidak mungkin aktivitas sebesar ini berjalan tanpa ada yang membekingi. Ini yang harus diungkap. Aparat harus berani membuka semuanya agar publik tahu siapa yang sebenarnya bermain,” kata Cahyalana dengan nada tegas.
Ia juga mengingatkan masyarakat Way Kanan, khususnya masyarakat adat Buay Pemuka Pangeran Udik Blambangan Umpu, agar tidak terjebak dalam aktivitas tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Menurutnya, dalam banyak kasus masyarakat hanya dijadikan tameng, sementara pihak-pihak yang meraup keuntungan besar justru berada di balik layar.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang disorot saat razia, sementara para pemain besarnya justru tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
Tim 12 juga mendesak PTPN I Regional 7 untuk segera melakukan penataan serius terhadap lahan seluas 987,4 hektare tersebut agar tidak terus menjadi lahan empuk bagi aktivitas tambang ilegal.
Jika tidak ada pengelolaan dan pengawasan yang jelas, kawasan tersebut dikhawatirkan akan terus menjadi sarang bisnis gelap yang merugikan negara dan masyarakat.
Kini publik Way Kanan menunggu keberanian aparat penegak hukum. Razia sudah dilakukan, namun pertanyaan besar masih menggantung:
Siapa sebenarnya aktor besar di balik tambang ilegal di lahan negara tersebut?
Masyarakat berharap penegakan hukum tidak berhenti pada operasi sesaat, tetapi benar-benar mampu membongkar jaringan dan dalang utama yang selama ini diduga bermain di balik tambang ilegal tersebut. (mediaviral.co)
















