Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Ramadhan Ternoda! Pasar Malam di Simpang Sei Bejangkar Diduga Jadi Sarang Judi 303, Warga Curiga Ada “Bekingan” Oknum

44
×

Ramadhan Ternoda! Pasar Malam di Simpang Sei Bejangkar Diduga Jadi Sarang Judi 303, Warga Curiga Ada “Bekingan” Oknum

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, Sumatera Utara – MediaViral.co

Bulan suci Ramadhan yang seharusnya menjadi momentum memperkuat ibadah justru ternoda oleh keberadaan pasar malam di Simpang Sei Bejangkar, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Aktivitas hiburan yang berlangsung hingga malam hari itu kini menuai kecaman keras dari masyarakat karena diduga menjadi tempat praktik perjudian jenis 303.

Example 300250

Keresahan warga semakin memuncak setelah beredar informasi bahwa di dalam arena hiburan tersebut terdapat permainan yang diduga mengarah pada praktik judi. Ironisnya, kegiatan itu berlangsung terang-terangan di tengah bulan Ramadhan, saat umat Islam tengah menjalankan ibadah puasa.

Seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kemarahan warga terhadap kondisi tersebut. Ia menilai keberadaan pasar malam itu bukan sekadar hiburan biasa, melainkan berpotensi menjadi tempat praktik ilegal yang merusak moral masyarakat.

“Ramadhan seharusnya diisi dengan ibadah, bukan dengan hiburan yang diduga ada praktik judi 303. Ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” tegasnya kepada awak media.

Tak berhenti di situ, warga juga mulai mempertanyakan siapa sebenarnya yang berada di belakang kegiatan ini. Pasalnya, banyak yang menilai mustahil aktivitas seperti itu bisa berjalan lancar tanpa adanya dugaan cawe-cawe atau perlindungan dari oknum tertentu.

“Kalau tidak ada yang membekingi, rasanya tidak mungkin kegiatan seperti ini berani berjalan bebas, apalagi di bulan Ramadhan. Ini yang membuat warga semakin curiga,” ujar tokoh masyarakat tersebut.

Isu dugaan “bekingan oknum” kini menjadi pembicaraan panas di tengah masyarakat. Banyak warga menilai, jika aparat benar-benar serius menegakkan hukum, aktivitas yang diduga bermuatan perjudian tersebut seharusnya sudah sejak lama ditertibkan.

Kondisi ini membuat masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk segera turun langsung melakukan razia dan pemeriksaan terhadap aktivitas yang berlangsung di lokasi pasar malam tersebut.

Warga juga mengingatkan bahwa jika benar terbukti terdapat praktik perjudian, maka penyelenggara maupun pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Kini sorotan publik tertuju pada aparat penegak hukum. Apakah dugaan praktik judi 303 di pasar malam ini akan dibongkar hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum yang membekingi? Atau justru dibiarkan terus berlangsung di tengah Ramadhan yang seharusnya suci dari praktik-praktik semacam ini?

Bagi masyarakat Batu Bara, jawabannya sederhana: tindak tegas sekarang, atau kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin runtuh. (mediaviral.co)

Example 300x375